Liputan6.com, Medan - Teka-teki hilangnya uang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sebesar Rp1,6 miliar akhirnya terungkap. Pelaku pencurian yang diamankan ternyata sudah dua kali melakukan aksi serupa.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, aksi pertama mereka lakukan di pelataran parkir Universitas Sumatera Utara (USU) pada Jumat, 6 September 2019. Para pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp105 juta dari dalam mobil.
Advertisement
Baca Juga
Tiga hari kemudian, Senin, 9 September 2019, mereka beraksi kembali. Korban pencurian kali ini Petugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut yang baru saja mengambil uang dari Bank Sumut.
"Di aksi kedua, para pelaku berhasil melarikan uang sebanyak Rp1,6 miliar dari dalam mobil yang terparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut," kata Dadang, Selasa (2/10/2019).
Kapolrestabes menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dalam dua aksi tersebut sama. Mereka membuntuti korban yang mengambil uang dari bank. Saat korban lengah dan meninggalkan uang dalam mobil, mereka melancarkan aksinya.
Berdasarkan dua laporan tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku yang berjumlah enam orang. Dari rekaman kamera pengawas, polisi berhasil mengenali para pelaku dan dua mobil yang mereka gunakan untuk beraksi.
Berdasarkan bukti-bukti, polisi kemudian memburu para pelaku pencurian. Pelaku pertama yang ditangkap adalah Niksar Sitorus, Nikodemus Sihombing, Musa Hardianto Sihombing, dan Indra Haposan Nababan.
"Dua pelaku lainnya masih diburon, yakni Tukul dan Pandiangan," ujarnya.
Â
Kronologi Pencurian
Dadang menceritakan, penangkapan komplotan ini dimulai saat polisi mendapat informasi keberadaan Niksar di Pekanbaru, Riau, 20 September 2019. Polisi kemudian bergerak menuju Pekanbaru dan melakukan penyelidilkan. Setelah diselidiki, petugas mendapat informasi pelaku sudah kabur ke arah Jambi.
Petugas yang mendapat informasi itu kemudian mengejar pelaku, dan pelaku kabur kembali ke Pekanbaru sebelum akhirnya ditangkap di Pekanbaru pada 22 September 2019. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Niksar Sitorus.
"Kepada petugas, Niksar mengaku beraksi bersama lima rekannya, Niko, Musa, Indra, Tukul dan Pandiangan," ucap Dadang.
Selanjutnya, petugas bergerak dan menangkap Nikodemus Sihombing beserta Musa Hardianto Sihombing di Kabupaten Duri, Riau pada Senin, 23 September 2019. Para tersangka kemudian diboyong ke Medan.
Selanjutnya, Selasa, 24 September 2019, petugas tiba di Medan dan langsung melakukan pengejaran terhadap Indra Haposan alias Irvan. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku berusaha kabur dan polisi menembak kakinya.
"Dalam kasus ini ada dua residivis, Musa dan Indra. Mereka residivis kasus pencurian," ungkap Dadang.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, sepeda motor, mobil, telepon genggam, dompet, kuitansi pembelian tanah, dan barang lainnya. Uang hasil curian itu telah dibagi-bagi. Oleh para tersangka, ada yang digunakan untuk membeli mobil, sepeda motor, dan tanah.
"Kita imbau kepada dua pelaku lainnya segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah disebar dan diketahui keberadaannya, tinggal tunggu waktu saja," Dadang mengimbau.
Dadang juga menegaskan, kasus pencurian uang milik Pemprov Sumut sebesar Rp1,6 miliar yang hilang di dalam mobil saat terparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut beberapa waktu lalu murni kasus pencurian.
"Para pelaku murni beraksi sendiri, tanpa keterlibatan orang dalam Pemprov Sumut," tegas Dadang.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement