Liputan6.com, Cilacap - Sedikitnya 200 warga Dusun Winong, Desa Slarang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berunjuk rasa kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap, Senin (30/9/2019).
Mereka menagih janji pemerintah membebebaskan warga dari pencemaran limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT S2P PLTU Cilacap. Abu sisa pembakaran mencemari udara, air, dan lingkungan warga.
Warga benar-benar menderita oleh dampak debu dari tempat penyimpanan sementara limbah abu PLTU yang hanya berjarak sekitar lima meter dari permukiman. Abu itu lantas terbang ke permukiman dan mengotori udara, tanaman, lantai, bahkan masuk ke rumah warga.
Advertisement
Dampak pencemaran limbah PLTU semakin terasa saat kemarau. Debu semakin tebal dan begitu mengganggu aktivitas warga.
Baca Juga
Tak setahun dua tahun warga terdampak abu PLTU. Dampaknya pun tak hanya soal kebersihan. Kesehatan warga juga sudah terganggu oleh pencemaran ini.
Koordinator Jaringan Pemerduli Lingkungan Cilacap, Bagus Ginanjar Mustofa menyebut, sebanyak 150 warga Winong, pernah dirawat di rumah sakit maupun Puskesmas lantaran terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Mereka terserang ISPA lantaran nyaris tiap hari menghirup udara yang telah tercemar abu batu bara PLTU yang berterbangan. Abu itu menumpuk di pepohonan, jalan, lantai, dan bahkan tempat tersembunyi sekali pun.
"Catatan terakhir ya, artinya belum semuanya, ada 150 warga yang masuk ke rumah sakit," katanya.
Dia mengungkapkan, pada Agustus lalu, warga sudah beraudiensi dengan Bupati Cilacap. Saat itu, bupati menjanjikan akan menyelesaikan persoalan pencemaran ini secepatnya. Namun, lebih dari sebulan berlalu, tidak ada tindakan apa pun dari Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kondisi Pencemaran Abu di Dusun Kwasen
"Pada kemarau seperti ini ya bertambah parah. Untuk debu fly ash maupun bottom ash, itu debu yang keluar dari tempat penyimpanan itu banyak ke permukiman,” jelasnya.
Bahkan, setahun lalu, warga juga sudah sempat beraudiensi dengan Bupati Cilacap. Kemudian, bupati membentuk tim investigasi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Cilacap Nomor 660.1/425/30.
Melalui jalur mediasi, warga kemudian dipertemukan dengan PT S2P dan dijanjikan akan dilakukan evaluasi dan penanganan terkait dampak PTLU selambat-lambatnya empat bulan. Namun, ternyata hingga setahun berlalu, PLTU dan DLH belum melakukan tindakan apa pun.
"Sampai sekarang belum ada tindakan yang konkret yang bisa menghilangkan dampak debu ke warga," ujarnya.
Bagus mengungkapkan, dampak pencemaran PLTU tak hanya dirasakan warga Winong. Ratusan warga Kwasen, Karangkandri pun merasakan dampak yang sama dari PLTU Karangkandri.
"Dusun Kwasen Desa Selarang yang notabenenya menjadi dusun-dusun penyangga atau ring terdekat PLTU batu bara Cilacap," ujarnya.
Bahkan, pada hari sama, Senin, 30 September 2019, ratusan warga Kwasen memblokade jalan untuk menghalau truk-truk pengangkut batu bara.
"Kondisi hari ini yang dirasakan warga Dusun Kwasen ialah gangguan debu batu bara dan bau yang menyengat yang disebabkan adanya penyimpanan batu bara di seberang jalan persis di permukiman," dia menjelaskan.
Meski sama-sama melawan debu batu bara, kedua wilayah ini terdampak oleh sebab berbeda. Masyarakat Dusun Winong terdampak debu limbah B3, baik fly ash maupun buttom ash dari lokasi tempat pembuangan sementara atau ash yard, adapun warga Kwasen terdampak oleh abu debu batu bara yang disimpan di TPS. Sedangkan, kwasen melawan PLTU karena debu batu bara yang berada disimpan di dom.
"Kita pengin dibebaskan dari dampak-dampak yang terjadi akibat PLTU batubara. Salah satunya, adanya debu yang dihasilkan dari ash yard ataupun tempat penyimpanan sementara. Dampaknya sangat parah," dia mengungkapkan.
Advertisement