Liputan6.com, Purwokerto - Front Mahasiswa Nasional (FMN) Purwokerto resmi melaporkan persekusi dan penjemputan paksa terhadap anggotanya yang dilakukan kelompok Lowo Ireng, kemarin Selasa (1/10/2019).
Hari ini, Rabu (2/9/2019) para korban sudah divisum. Sejak tadi malam, para korban juga sudah dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian.
Sejumlah anggota FMN, termasuk tiga orang anggota FMN yang merupakan korban persekusi dan penjemputan paksa, yakni Andre, Sultan dan Himni juga telah menjalani pemeriksaan saksi.
Advertisement
Baca Juga
Juru Bicara FMN Purwokerto, Andes mengatakan, saat ini FMN dan pendamping hukum juga tengah mengumpulkan data-data lain yang terkait dengan persekusi aktivis FMN dan penjemputan paksa tersebut.
"Sudah visum juga, nama-nama dari korban. Yang kena pemukulan, data-datanya sudah terhimpun lah. Kalau yang kena persekusi itu banyak. Karena anggota sedang kumpul. Cuma kalau yang dtarik, yang dijemput paksa itu, ada tiga orang," katanya.
Pada Selasa malam, Ketua Lowo Ireng juga telah hadir di Markas Polres atas undangan Polres Banyumas. Pertemuan mediasi juga telah dilakukan.
Namun, dia menegaskan kasus persekusi dan penjemputan paksa ini tetap dilaporkan. FMN berharap agar kasus ini diusut tuntas. FMN menilai, harus ada efek jera terhadap pelaku pengancaman demokrasi.
"Kemarin sempat dimintai keterangan. Ini kan terkait dengan pemberangusan hak demokrasi. Siapapun yang membahayakan hak demokrasi, akan kita lawan juga," katanya menegaskan.
Dukungan kepada Korban
Lembaga Bantuan Hukum menyatakan akan mendampingi proses hukum Front Mahasiswa Nasional (FMN) Purwokerto. Sejumlah kelompok sipil di Purwokerto juga membentuk Solidaritas Rakyat Tolak Persekusi. Di antaranya, Aliansi Gerakan Reforma Agraria Cabang Banyumas, Pemuda Baru Indonesia Cabang Banyumas, Serikat Perempuan Indonesia Cabang Banyumas, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwokerto, GMNI Cabang Purwokerto, BEM Fakultas Peternakan Unsoed, PMKRI Cabang Purwokerto.
"Sudah ada dampingan hukum, Mas Lutfi dari Peradi," ucap Andes.
Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Agung Yudiawan mengatakan penyidik masih memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan persekusi dan penjemputan paksa aktivis FMN Purwokerto ini.
Penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan lantas akan dilanjutkan saksi terlapor. Kata dia, kepolisian tetap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke Polres Banyumas.
"Ya kita menindaklanjuti laporan. Masih memeriksa saksi-saksi," ucap Agung.
Pada Selasa malam, saksi-saksi pelapor sudah dimintai keterangannya. Mereka diminta untuk menjelaskan kronologi penggerudukan yang dilakukan oleh kelompok orang tak dikenal berbaju hitam-hitam tersebut.
Advertisement
Bantahan Kelompok Lowo Ireng
Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Rabu (2/10/2019), polisi juga memanggil sejumlah saksi terlapor dari kelompok Lowo Ireng, yang diduga melakukan persekusi dan penjemputan paksa sejumlah pegiat FMN Purwokerto.
Kelompok Lowo Ireng, Purwokerto membantah terlibat dalam persekusi dan penjemputan paksa pegiat FMN Purwokerto. Ketua Lowo Ireng, Soled Nur Solihudin mengatakan ia tidak mengatahui aksi tersebut.
Peristiwa persekusi dan penjemputan paksa ini juga di luar koordinasi kelompok yang dipimpinnya. Penyerangan dan penjemputan paksa mahasiswa itu tidak ada dalam agenda kegiatan Lowo Ireng.
"Kejadian tadi itu, di luar pengetahuan kami, penculikan atau pembawaan mahasiswa ke dalam mobil," ucap Soled.
Dia berkilah, kelompok yang menjemput mahasiswa menggunakan mobil. Sementara, sejak berdiri setahun lalu, organisasinya tidak pernah menggunakan mobil sebagai kendaraan operasional dan juga tidak memiliki mobil.
"Dan kita tidak pernah punya mobil. Itu dilakukan oleh oknum. Oknum itu pun, kami tidak tahu," katanya.
Soled bahkan mengklaim sudah berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan internal mengenai kasus ini. Dia menjamin, tak ada anggota Lowo Ireng yang terlibat dalam persekusi ini.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: