Pak Polisi, Apa Itu Persekusi?

Polisi Pekalongan siap mencegah persekusi sekaligus memantau unggahan penebar kebencian.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 06 Jun 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2017, 13:30 WIB
Polisi Pekalongan Cegah Persekusi
Polisi Pekalongan siap mencegah persekusi sekaligus memantau postingan penebar kebencian. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho).

Liputan6.com, Pekalongan - Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto tengah intensif memberikan materi khusus terkait persekusi kepada para kabag, kasat, kapolsek, perwira, staf dan seluruh personel Polres Pekalongan. Selain untuk penegakan hukumnya, pemahaman itu dinilai sangat penting karena masih banyak warga belum mengetahui dan bertanya ke polisi.

"Karena persekusi saat ini sedang gencar-gencarnya jadi trending topic di masyarakat, sehingga anggota Polri pun harus wajib mengetahui dan mengikuti perkembangan problema persekusi," ucap Agung Ariyanto, Selasa (6/6/2017).

Ia menjelaskan, persekusi didefinisikan sebagai perbuatan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan posting melalui medsos dengan maksud untuk dipersusah, diintimidasi, ditumpas oleh sekelompok orang yang memiliki pandangan berbeda dengan kelompok tersebut terhadap konten yang telah diunggahnya.

"Jadi pelaku yang mem-posting dapat dikenai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika kontennya memiliki unsur fitnah dan pencemaran nama baik seseorang (delik aduan) dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, jika kontennya dapat menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA," dia menambahkan.

Kemudian pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP seperti, pengancaman/368, penganiayaan/351 atau pengeroyokan 170 dan per-UU lainnya.

"Kami harap anggota Polres Pekalongan dapat mensosialisasikan dengan masyarakat, apabila menjumpai atau menemukan posting di medsos dapat dilakukan dengan melaporkan ke kantor polisi untuk dilakukan tindakan oleh kepolisian, baik yang bersifat preventif maupun represif," katanya.

Dia mengingatkan warga jangan main hakim sendiri dan melakukan tindak persekusi. "Karena perbuatan tersebut dapat dipidana," ujarnya.

Dalam cegah tindakan persekusi, kata Agung, tindakan yang harus dilakukan oleh Polri adalah dengan melakukan patroli siber. "Jika menemukan akun yang mem-posting unsur fitnah dan pencemaran nama baik agar segera di lakukan-langkah preventif maupun gakkum (penegakan hukum)," katanya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya