Nasib Motivator Ringan Tangan Usai Tampar Pipi SMK Muhammadiyah 2 Malang

Motivator penampar siswa di SMK Muhammadiyah 2 Malang jadi tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur diancam hukuman 5 tahun penjara.

oleh Zainul Arifin diperbarui 19 Okt 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2019, 07:00 WIB
Motivator Ringan Tangan di SMK Muhammadiyah 2 Malang Jadi Tersangka
Wali Kota Malang dan Kapolres Malang Kota bertemu guru, orang tua siswa dan guru SMK Muhammadiyah 2 Malang setelah video penamparan ke siswa ramai di sosial media (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Seorang motivator menampar pipi siswa SMK Muhammadiyah Malang. Aksi kekerasan terhadap anak itu direkam sebuah video. Diunggah ke media sosial dan dengan cepat pula menyebar ke aplikasi percakapan.

Video kekerasan terhadap anak yang masih berstatus pelajar itu viral pada Kamis, 17 Oktober kemarin. Seketika itu juga, polisi bergerak cepat menelusuri kejadian itu. Mendatangi sekolah untuk mengonfirmasi, menggali informasi kejadian sebenarnya.

Hasilnya, polisi siang tadi menetapkan Agus Setyawan, motivator tersebut sebagai tersangka. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan permintaan maaf baik ke siswa maupun pihak sekolah. Tersangka ditahan di Polres Malang Kota untuk pemeriksaan lanjutan.

"Sejak pukul 13.30 tadi sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia kami tangkap saat berada di Surabaya," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander di SMK Muhammadiyah 2 Malang, Jumat, 18 Oktober 2019.

Dony Alexander bersama Wali Kota Malang, Sutiaji, Dandim 0818 Letkol Tommy Anderson siang tadi datang ke SMK Muhammadiyah 2 Malang. Mereka bertemu para siswa, wali murid, guru, dan kepala sekolah untuk berdialog dan mendengar ulang kronologi kejadian.

Sekaligus menginformasikan secara terbuka penanganan kasus itu, termasuk kabar penetapan tersangka. Kepolisian berpedoman UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Agus, sang motivator yang jadi tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus yang viral di sosial media ini mendapat perhatian serius.

"Polda Jawa Timur meminta penanganan kasus ini secepatnya tapi tetap sesuai prosedur," ujar Dony.

Kronologi Penamparan

Motivator Ringan Tangan di SMK Muhammadiyah 2 Malang Jadi Tersangka
Motivator menampar siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang di aula sekolah saat mengisi seminar. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka (capture)

Peristiwa itu terjadi di aula sekolah pada Kamis, 17 Oktober siang saat sekolah menggelar Seminar Motivasi Berwirausaha dengan peserta puluhan siswa. Pihak sekolah mengundang Agus Setyawan, CEO PT Piranhamas sebagai motivator.

Aksi penamparan itu direkam seseorang dari dalam ruangan dari jarak sekitar 5 meter. Dalam video berdurasi 17 detik itu tampak sejumlah siswa berdiri berbaris di depan. Satu demi satu maju menghadap dan ditampar sekaligus dimaki oleh Agus.

Bunyi tamparan tampak keras terdengar, seorang di antara siswa itu terlihat sampai jatuh terjengkang. Hasil visum kepolisian menyebutkan ada bibir seorang siswa pecah terluka. Sedangkan sebagian besar terdapat lebam bekas tamparan.

Wy, salah seorang dari 10 siswa korban kekerasan menceritakan kejadian itu di hadapan Wali Kota Malang, Kapolres Malang Kota dan Dandim 0818 saat pertemuan bersama di aula sekolah.

"Sejak awal seminar sudah ada kata-kata motivator kurang nyaman didengar. Saya duduk di kursi belakang dan disebut sebagai siswa kurang berprestasi," kata Wy.

Di tengah sesi seminar, ada siswa lain yang ditegur dengan keras. Agus selaku pengisi seminar di hadapan para siswa berjanji akan menempeleng hingga berdarah pada siapa saja yang dianggap berbuat salah.

"Pemateri marah saat dengar siswa tertawa. Itu saat operator perangkat seminar salah tulis, seharusnya menulis goblok tapi ditulis goblog," ucap Wy.

Pemateri bertanya siapa saja yang tertawa, tapi tidak ada satu pun yang berani mengaku. Wy bersama rekan – rekannya memberanikan diri maju mengaku. Saat itulah mereka mengalami kekerasan tersebut.

Menolak Kompensasi

Motivator Ringan Tangan di SMK Muhammadiyah 2 Malang Jadi Tersangka
Pemkot Malang bakal mengumpulkan seluruh kepala sekolah agar peristiwa penamparan terhadap siswa tak terulang lagi (Liputan6.com/Zainul arifin)

Kepala SMK Muhammadiyah 2 Malang, Nur Cholis mengatakan sekolah tidak menyangka bakal ada aksi kekerasan yang dialami para siswa. "Kejadian itu di luar kuasa kami. Saat itu terjadi, saya sedang di luar ruangan," tutur Nur Cholis.

Sebagai sekolah kejuruan, seminar itu bagian dari mempersiapkan siswa di dunia industri. Agus Setyawan dipilih sebagai motivator karena dinilai sudah profesional dan rekam jejaknya baik. Saat seminar digelar, ada sejumlah guru yang turut mendampingi.

Nur Cholis mengaku hadir di ruangan tersebut namun sempat keluar beberapa saat. Begitu kembali ke dalam, ia melihat ada siswa berdiri di depan sembari bersalaman dengan Agus. Ia mengira siswa itu menerima penghargaan.

"Begitu seminar selesai kok ada video viral di sosial media. Seketika itu saya tanya murid–muridnya dan mengakui itu," tuturnya.

Sekolah mengundang Agus bertemu para siswa dan mengakui serta minta maaf langsung. Agus menyebut siap memberi kompensasi ke siswa maupun sekolah. Namun, sekolah menolak dan menyerahkan masalah itu ke kepolisian dan diselesaikan secara hukum.

Wali Kota Malang Sutiaji menyesalkan adanya kekerasan terhadap siswa. Aksi itu sangat kontradiktif dengan semangat pendidikan. Seharusnya jika ada perbuatan siswa yang dianggap keliru, penyelesaiannya tetap tidak boleh dengan kekerasan.

"Saat video itu viral kami tak berfikir panjang dan meminta polisi mengusut kasus itu," tutur Sutiaji.

Ia mengimbau seluruh sekolah baik itu swasta dan negeri tidak segan berkonsultasi dengan pemerintah kota bila hendak menggelar kegiatan. Pemkot Malang sendiri bakal mengumpulkan semua kepala sekolah untuk mendiskusikan kasus ini.

"Agar tidak ada lagi kekerasan terhadap anak–anak. Ini jadi tanggung jawab kita bersama," ucap Sutiaji.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya