Liputan6.com, kendari - Dari lima orang pengedar sabu-sabu yang tertangkap BNN Kota Kendari, satu di antaranya masih berstatus sebagai pelajar, berinisla RTA alias IS (19), warga Jalan Konggoasa, Kelurahan Kadia, Kota Kendari.
Sementara empat tersangka lainnya yakni MFH alias FD (24), FM alias FR (32), DMT alias DD (18), dan GL alias LB (33).
Kepala Bidang Berantas BNN Kota Kendari, Kompol Anwar Toro menjelaskan, penangkapan kelima terduga pengedar itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada bandar narkotika dari Kendari menuju Kota Padang, Sumatera Barat, sudah kembali ke Kendari dan kadang menginap di beberapa Hotel Zahra dan Hotel Same di Kendari.
Advertisement
"Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Anwar, BNN langsung membagi dua tim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FD di depan Hotel Zahra dengan barang bukti 756 gram sabu-sabu. Dari pengakuan FD dirinya mengambil sabu di Hotel Zahra kamar 121 atas perintah napi Rutan Raha berinisial UUN," kata Anwar seperti dikutip Antara, Jumat (25/10/2019).
Kemudian, lanjut Anwar, tim melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pada pukul 02.00 Wita, tim berhasil menangkap bandar (kurir terbang) di Hotel Zahra kamar 305 dengan inisial FM alias FR bersama 3 (tiga) orang temannya, dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut. Ditemukan satu bungkus plastik bening narkotika jenis sabu-sabu di bawah kasur, serta beberapa barang bukti non narkotika lainnya.
Sementara, DMT bersama dengan MR membawa barang narkotika dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam popok dan dipakai selama perjalanan ke Kendari, menurutnya hal itu adalah modus terbaru para pengedar narkoba.
"Jumlah barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 756 gram, satu bungkus paket kecil yang kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,82 gram dengan sejumlah uang, popok, dan handphone," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka MFH alias FD, FM alias FR, dan DMT alias DD akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Junto pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) a. Sementara tersangka RTA alias IS dikenakan Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2).
Untuk tersangka GL alias LB dikenakan Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) a. dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun serta paling lama 20 tahun.