Liputan6.com, Banjarmasin - MY (26), pria warga binaan Lapas kelas IIA Banjarmasin tega memperalat istrinya sendiri menjadi kurir sabu-sabu.Â
"Jadi narapidana ini alias sang suami meski di balik penjara, tetap mengendalikan istrinya untuk mengedarkan narkotika di luar," ungkap Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, seperti dikutip Antara, Senin (14/10/2019).
Baca Juga
Terungkapnya aksi sang napi ini bermula dari ditangkapnya seorang wanita berinisial EH (23) ketika melakukan transaksi sabu-sabu di depan Depot Anisa Jalan Sultan Adam Banjarmasin pada Rabu (9/10/2019) silam.
Advertisement
"Kami temukan satu paket sabu seberat 1,23 gram dari lokasi penangkapan. Kemudian digeledah rumahnya didapat lagi 18 paket sabu seberat 96,83 gram," jelas Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Hasil interogasi polisi, ternyata aksi sang tersangka wanita melibatkan suaminya berinisial MY (26) yang mendekam di Lapas Banjarmasin atau dikenal juga dengan sebutan Lapas Teluk Dalam.
Tim yang pimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko bergerak cepat dengan berkoordinasi ke petugas Lapas untuk mengamankan pelaku.
"Warga binaan ini pun kami jemput di Lapas untuk diperiksa di Polda. Kami masih lakukan pengembangan jaringannya," kata Sigit.
MY diketahui meringkuk di penjara dalam kasus narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Dia nampaknya tak jera dan bahkan kini mengajak serta sang istri untuk terjerumus ke lembah hitam narkoba.
Oleh penyidik, keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun khusus untuk tersangka warga binaan pemasyarakatan, tentu hukumannya akan jauh lebih berat karena telah mengulangi perbuatannya ketika masih menjalani pidana.