Sedikit Gugatan dalam Pilkades Garut

Untuk mengungkap sejumlah kecurangan, tim penyelesaian sengketa pilkades tingkat kabupaten Garut, Jawa Barat bakal segera menerjunkan tim investigasi ke lapangan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 23 Nov 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2019, 22:00 WIB
Kusna Kusdana, salah seorang calon kepala desa pemohon gugatan, tengah menerima berita acara penyerahan berkas gugatan saat audiensi ke DPRD Garut
Kusna Kusdana, salah seorang calon kepala desa pemohon gugatan, tengah menerima berita acara penyerahan berkas gugatan saat audiensi ke DPRD Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Perselisihan sengketa pilkades serentak desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, kabuaten Garut, Jawa Barat memasuki babak baru. Tim Perselisihan pilkades tingkat Kabupaten Garut, segera melakukan investigasi.

"Nanti dalam prakteknya akan melibatkan instansi lainnya," ujar Anggota Komisi pemerintahan DPRD Garut Yayu, saat menerima audiensi para calon kepala desa di ruang komisi 1 DPRD, Jumat 22 November 2019.

Dikawal puluhan tokoh perwakilan masyarakat desa Jayaraga, mereka menyampaikan sejumlah kecurangan dan kejanggalan dalam proses pilkades serentak 5 November lalu.

Menurut Yayu, sesuai laporan yang disampaikan para calon kepala desa Jayaraga selalu pemohon, serta perwakilan masyarakat, lembaganya segera menyurati pemerintah daerah Garut untuk memberikan rekomendasi.

"DPR akan segera mendorong pemda Garut segera melakukan penyelesaian sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata dia.

Dalam pemaparannya, para calon kepala desa Jayaraga menyampaikan sejumlah keluhan ihwal pelanggaran yang dilakukan panitia Pilkades serentak di desa, yang diduga berpotensi memenangkan salah satu calon.

"Namun sekali lagi kami tidak memutuskan apakan gugatan pemohon dikabulkan atau tidak, sebab sifatnya mendengarkan aspirasi masyarakat," ujar Yayu.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut Aji Sukarmadji. Menurutnya, audiensi yang dilakukan seluruh calon kepala desa serta perwakilan masyarakat merupakan hak konstitusi warga. "Silahkan saja kan itu haknya," kata dia.

Meskipun demikian, lembaganya belum bisa memutuskan apakah gugatan yang disampaian pemohon diterima atau pun tidak.

"Kami sifatnya mengumpulkan bahan, nanti tim kabupaten lah yang akan memutuskan," ujar dia.

Rencananya tim gabungan yang dipimpin Asisten Daerah bidang pemerintahan, dengan bantuan tim dari polisi, TNI, Kajari, DPMD, Satpol PP, dan lembaga terkait lainnya, bakal melakukan investigasi lapangan untuk menemukan bukti terhadap laporan warga tersebut.

"Secepatnya akan ditangani dengan tim gabungan tersebut," kata dia.

Namun Aji enggan menyebut secara pasti kapan pelaksanaan investigasi pelanggaran pilkades serentak di desa Jayaraga tersebut. "Secepatnya akan kami kumpulkan seluruh pihak baik pemohon ataupun termohon," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Harapan Pemohon

Para calon kepala desa pemohon gugatan sengketa pilkades saat audiensi dengan DPRD di Garut, Jawa Barat
Para calon kepala desa pemohon gugatan sengketa pilkades saat audiensi dengan DPRD di Garut, Jawa Barat (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Kusna Kusdana, salah satu calon pemohon dalam gugatan itu mengatakan, di tengah proses rencana investigasi tim penyelesaian perselisihan pilkades serentak tingkat kabupaten berlangsung, ia meminta Komisi 1 dan DMPD untuk menyurati Bupati agar tidak melakukan pelantikan untuk desa Jayaraga.

"Jangan sampai proses gugatan tengah dilakukan, Bupati malah melantiknya," pinta dia.

Selama ini penyelesaian kasus tersebut terkesan lamban dan jalan di tempat, padahal sesuai Peraturan Bupati No 117 tahun 2015, penyelesaian sengketa pilkades maksimal dilakukan tujuh hari kerja.

"Mungkin saja jika kami tidak melakukan audiensi (dengan DPRD) malah perselisihannya tidak akan diselesaikan," ujar dia menduga.

Ia berharap dengan adanya audiensi tersebut, seluruh pihak yang berperkara terutama tim panitia desa dan pemerintah bisa menghormati aturan yang berlaku, dengan tidak melakukan pelantikan kepala desa di desa Jayaraga.

"Untuk sementara pemerintahan diisi PJS (Pejabat Sementara) dulu," pinta.

Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan dari sekitar 125 desa yang mengikuti pilkades serentak tahun ini, hanya empat desa yang mengajukan sengketa gugatan.

Ada dua kategori yang dilaporkan yakni dugaan keterlibatan panitia dan money politik. "Silahkan (menggugat) sebab itu hak warga negara," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya