Bermodus Ucapkan Natal Pria Kupang Cabuli Bocah 3 Tahun

Tersangka pencabulan anak, AD akrab dengan korban dan orang tuanya lantaran ia pernah tinggal di rumah orang tua korban dan masih ada hubungan keluarga

oleh Ola Keda diperbarui 16 Des 2019, 03:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2019, 03:00 WIB
Awas pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Awas pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Kupang - Sebuah penelitian menyebut kekerasan terhadap anak, termasuk pencabulan anak di bawah umur, paling berpotensi dilakukan oleh orang terdekat. Ini pula yang terjadi di wilayah Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Seorang balita berusia tiga tahun dicabuli oleh tetangganya sendiri. Dan kini, sang tetangga, Arnoldus alias AD (44) telah menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba mengatakan kasus pencabulan terhadap anak bawah umur ini terjadi pada Kamis, 5 Desember 2019 sekitar jam 20.00 WITA.

Kasus ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dengan modus mengucapkan selamat Natal. Usai memberi selamat, pelaku pun pamit kembali ke rumahnya.

Selang beberapa menit, pelaku kembali ke rumah korban. Saat itu, korban sedang tertidur lelap di kamar. Sementara, orangtua korban sibuk bekerja di belakang rumah.

Kesempatan ini, dimanfaatkan pelaku. Ia lalu masuk ke kamar dan mencabuli korban.

Tersangka pencabulan anak, AD akrab dengan korban dan orang tuanya lantaran ia pernah tinggal di rumah orang tua korban dan masih ada hubungan keluarga.

AD, Tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kupang, NTT. (Foto: Liputan6.com/Ola Keda)
AD, Tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kupang, NTT. (Foto: Liputan6.com/Ola Keda)

"Karena lama keluar dari kamar, orangtua korban masuk ke kamar untuk mengecek pelaku dan ternyata pelaku sedang memegang kemaluan korban," katanya kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).

Tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban lalu membuat laporan polisi dengan nomor LP /B/195/XII/2019/ Sek Oebobo. Dari hasil visum, ditemukan luka lecet di alat vital korban.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Oebobo. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17/2016 jo UU Nomor 35 /2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

Simak video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya