Liputan6.com, Palembang - Aksi pencabulan kembali terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Mirisnya, korban merupakan anak di bawah umur, yang dicabuli oleh orang terdekatnya.
Seperti dialami dialami NN (12), remaja yang menjadi korban aksi asusila tetangganya AN (16). Sebelum dicabuli, ternyata korban sempat diiming-imingi uang jajan dan mainan petasan oleh tersangka.
Korban yang putus sekolah ini awalnya sedang asyik menonton saluran televisi di rumah pamannya, di salah satu kelurahan di Kecamatan Gandus, Palembang, pada Rabu, 23 Mei 2018, sekitar pukul 20.00 WIB.
Advertisement
Tersangka yang tinggal bersebelahan dengan rumah pamannya, langsung masuk dan ikut menonton bersama korban. Karena suasana sedang sepi, AN langsung mengajak NN untuk berhubungan badan.
Baca Juga
"Dia sempat menolak, tapi saya janjikan akan berikan uang jajan dan mainan petasan. NN langsung mau dan saya ajak ke dalam kamar pamannya. Saat itu memang sedang tidak ada orang," ujarnya saat diinterogasi di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Kamis, 24 Mei 2018.
Namun, AN berkelit sudah memaksa NN berhubungan layaknya suami istri. Tersangka mengaku korbannya juga mau melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Pemuda yang tidak melanjutkan pendidikannya ini mengaku sering menonton film dewasa di ponsel milik temannya. Ketika bertemu korban, hasratnya langsung muncul untuk mengikuti adegan dewasa yang ia tonton tersebut.
"Malam-malam keluarga korban ke rumah saya dan membawa ke kantor polisi. Saya menyesal sudah melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA Iptu Henny Kristiyaningsih mengatakan, pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah usia tersebut sedang diperiksa lebih lanjut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Guru Mengaji Cabul
Aksi pencabulan anak di bawah umur juga dilakukan MR (73) terhadap N, pelajar Sekolah Dasar (SD) di Palembang. Parahnya, MR ternyata merupakan guru mengaji korban selama beberapa bulan terakhir.
Perbuatan bejat MR dilakukan pada tanggal pertengahan bulan Mei 2018 lalu, saat tersangka sedang mengajar korban mengaji di musala di Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang.
Orang tua N langsung curiga dengan anaknya yang sering mengeluhkan sakit di bagian intimnya. N pun dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat kami tanya terus, N baru mengaku kalau dia dicabuli MR usai mengaji. Saya tidak terima dan langsung laporkan MT ke kantor polisi," ujar MT, ayah korban.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polresta Palembang langsung bergerak menangkap MR atas perbuatan asusilanya tersebut.
Advertisement