Liputan6.com, Kebumen - Yatin, seorang waria di Kebumen, Jawa Tengah menyadari pekerjaan yang dilakoninya tak benar. Dan dia ingin bertobat.
Bertambah hari, tekadnya semakin bulat untuk kembali ke jalan yang lempang. Tak berkelok dan penuh onak seperti yang dijalaninya saat ini.
Namun, ada satu kendala mengadang. Selain pekerjaannya saat ini, Yatin tak punya keahlian lain. Karenanya, ia berniat berhenti usai mengumpulkan harta untuk berwirausaha.
Advertisement
Baca Juga
Syahdan, seperti biasanya, Yatin mangkal di Stadion Candradimuka, Kebumen, Senin malam (18/12/2019), sekitar pukul 23.30 WIB. Malam itu ia curhat kepada seorang lelaki yang nampak bertanggungjawab dan berwawasan luas, AG (26 th), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan saat itu Yatin bercerita kepada AG ingin berhenti menjadi waria jika ia sudah kaya. Bak pucuk dicinta ulam pun tiba, AG punya solusi jitu agar si waria cepat bertobat.
AG mengaku bisa membuat Yatin kaya mendadak melalui bantuan mahluk halus, Tuyul. AG bahkan akan menghibahkan tuyulnya kepada Yatin. Syaratnya mudah, Yatin hanya perlu menyerahkan mahar sebesar Rp20 juta.
Terdesak oleh kedaaan dan dipengaruhi keinginannya yang sudah menggebu-gebu untuk segera bertobat, waria asal Kecamatan Buluspesantren, Kebumen ini jadi pendek akal.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Yatin Rela Bohong kepada Saudara Demi Beli Tuyul
Usai pertemuan itu, Yatin menemui saudaranya dengan maksud meminjam uang. Ia pun terpaksa berbohong. Ia mengaku akan membeli sebidang tanah yang tentu saja dibumbui dengan niat bulatnya untuk bertobat.
Serta merta, saudaranya meminjamkannya uang dengan jumlah seperti yang dibutuhkan. Tak menunggu lama, gepokan uang itu diberikannya kepada AG, dengan harapan cepat punya tuyul.
Celakanya, usai mendapat uang dari Yatin, AG langsung raib bak ditelan bumi. Hingga dua hari usai penyerahan uang, AG tak kunjung memberi tuyul.
"Namun uang 20 Juta milik korban yang sedianya akan digunakan untuk membeli tuyul, telah dibelikan kendaraan mobil. Sedangkan uang Rp20 Juta milik korban adalah hasil pinjaman kepada saudaranya," kata Rudy, melalui keterangan tertulisnya.
Tak berhasil melacak keberadaan AG, Yatin sadar bahwa ia telah tertipu. Maka ia pun melapor ke Polsek Kebumen.
Berdasar laporan dan penyelidikan awal, personel Unit Reskrim Kebumen menangkap tersangka pada Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 17.00 WIB di daerah Kecamatan Gombong. Bukti-bukti mengantar AG menjadi tersangka penipuan.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Kapolres.
Nahas bagi Yatin. Gagal mendapat tuyul, sama dengan gagal kaya mendadak. Bukannya kaya, sebaliknya kini ia harus menanggung utang kepada saudaranya.
Advertisement