Semarang - Pindah agama menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka perceraian di Kota Semarang. Pengadilan Agama Kota Semarang bahkan mencatat sepanjang 2019, ada 38 kasus perceraian yang disebabkan sang suami pindah agama. Jumlah itu naik 2 kali lipat atau 100 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya berkisar 19 kasus.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah mengatakan, dari 38 kasus gugatan cerai akibat pindah agama sepanjang 2019, paling banyak terjadi di bulan September.
"Total ada 8 kasus perceraian yang disebabkan pindah agama pada September kemarin. Jumlahnya lebih banyak dibanding bulan lain," katanya seperti dikutip laman Solopos, Senin (30/12/2019).
Advertisement
Tazki menyebutkan persoalan pindah agama kerap dimanfaatkan sebagian besar suami untuk menggugat cerai istrinya. Hal itu terbukti dari fakta persidangan bahwa penggugat dari kasus tersebut mayoritas pria atau suami.
Selain kasus pindah agama, kasus perceraian lainnya yang terjadi sepanjang 2019 adalah faktor penyalahgunaan narkoba.
Total ada sekitar 15 kasus perceraian yang disebabkan penyalahgunaan narkoba pada 2019.
Sementara itu, sejak Januari-Desember 2019 tercatat ada sekitar 2.574 perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Semarang. Sedangkan yang masih dalam tahap pengajuan mencapai 829 kasus.
Ada berbagai macam faktor yang memicu perceraian tersebut. Mulai dari faktor ekonomi mencapai 2.244 kasus, pisah ranjang 435 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 27 kasus.