Liputan6.com, Medan - Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), terungkap fakta mengejutkan, yaitu janji yang akan dipenuhi otak pelaku, ZH (41), kepada eksekutor, JP (42) dan RF (29), jika berhasil menjalankan aksinya.
Kepada eksekutor JP, ZH berjanji akan menikah dan kepada RF diberikan uang sebesar Rp 100 juta. Tidak hanya itu, ZH juga berencana mengajak JP dan RF untuk pergi umrah setelah melakukan pembunuhan terhadap hakim PN Medan Jamaluddin.
Janji itu diucapkan ZH, selaku istri Jamaluddin, saat bertemu dengan JP dan RF di salah satu kafe yang berada di kawasan Jalan Ngumban Surbakti pada 25 November 2019. Sebelumnya, ZH dan JP merencanakan pembunuhan di salah satu kafe di Jalan Ring Road/Gagak Hitam.
Advertisement
Di kafe Jalan Ngumban Surbakti, ZH dan JP bertemu RF. Ketiganya duduk dan berbincang. JP mengutarakan alasannya bertemu RF untuk mengajaknya membunuh Jamaluddin. Ajakan berangkat dari curahan hati (curhat) yang disampaikan ZH sebelumnya.
Baca Juga
"Kak ZH ada masalah, selama ini suaminya (Jamaluddin) suka main perempuan, suka marah-marah sama orangtua kak ZH. Suaminya merendahkan keluarga kak ZH. Dia tidak bisa sama suaminya cerai di pengadilan, dia mau suaminya dibunuh," petikan percakapan JP kepada RF dalam rekonstruksi yang digelar pada Senin, 13 Januari 2020.
Mendengar cerita JP, RF tidak langsung menjawab. Ia sempat bertanya kepada ZH, apakah yang dikatakan JP benar. RF takut, ZH hanya memanfaatkan JP dan dirinya untuk melakukan pembunuhan. Sepengetahuan RF, JP adalah orang yang baik.
"Betul itu kak? Nanti kakak memanfaati bang JP, setahu saya bang JP orangnya lurus. Kakak serius nyuruh gitu," tanya RF kepada ZH.
Mendengar pertanyaan RF, ZH menjawab bahwa yang dikatakan JP benar. Bahkan, ZH memiliki niat untuk menikah dengan JP. Hal ini karena ZH sudah sangat merasakan sakit hati, dan juga sudah tidak tahan hidup bersama Jamaluddin.
"Iya serius, rencana kami mau nikah. RF mau bantui bang JP sama kakak. Kalau sudah siap bunuh, kakak kasih uang Rp 100 juta, setelah itu kita pergi umrah," sebut ZH meyakinkan RF.
Setelah pembicaraan tersebut selesai, ZH, JP, dan RF merencanakan pembunuhan dan melakukan eksekusi pada 28 November 2019 di rumah Jamaluddin, Perumahan Royal Monaco, Blok B, Nomor 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Jasad Hakim PN Medan Jamaluddin dibuang di kebun sawit milik warga di Dusun II, Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Jasadnya ditemukan pada 29 November 2019 di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil. Posisi jasad miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.
Selanjutnya jasad Jamaluddin diautopsi di Rumah Sakit Bhayangakara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim. Kemudian dibawa untuk dimakamkan di kampung halamannya, Nagan Raya, Aceh, pada 30 November 2019.
Pelaku Pergakan 15 Adegan Dalam Rekonstruksi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, dalam rekonstruksi kali ini ketiga tersangka melakukan sebanyak 15 adegan dari lima lokasi. Untuk rekonstruksi yang digelar kali ini hanya untuk tahap perencanaan saja.
Beberapa adegan telah dilakukan para tersangka, bahkan di antara adegan tersangka ZH menjanjikan uang Rp 100 juta kepada RF apabila berhasil membunuh Jamaluddin. ZH juga berencana mengajak JP dan RF untuk umrah.
Selain dijanjikan uang dan umrah, ZH juga berencana menikah dengan JP jika berhasil membunuh Jamaluddin. Rencana menikah dengan JP diakui ZH bukan sekadar main-main melainkan sangat serius.
"Untuk uang Rp 100 juta masih sebatas janji, begitu juga umrah. Namun dalam pertemuan ketiganya, ZH hanya memberikan uang Rp 2 juta untuk belanja perlengkapan kepada eksekutor," sebutnya.
Simak video pilihan berikut ini: