Viral Siswa Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Perundungan, Ini Kata Kepala Sekolah

Perundunngan mengarah ke tindak penganiayaan dialami Cahya Anugraheni siswa disabilitas kelas 8 SMP Muhamadiyah, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

oleh Felek Wahyu diperbarui 13 Feb 2020, 09:34 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2020, 09:34 WIB
Perundungan
Perundunngan mengarah ke tindak penganiayaan dialami Cahya Anugraheni siswa disabilitas kelas 8 SMP Muhamadiyah, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. (Liputan6.com/ Ist)

Liputan6.com, Purworejo - Perundungan mengarah ke tindak penganiayaan dialami Cahya Anugraheni pelajar kelas 8 SMP Muhamadiyah, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

Video perundungan itu pun viral dan menjadi perhatian banyak kalanagan. Video berdurasi sekitar 30 detik berisi adegan tiga siswa laki-laki yang masih teman sekelas korban melakukan penganiayaan.

Tampak, Cahya pertama dipukul menggunakan tangan pada bagian kepala, kemudian secara bergantian ketiga pelaku perundungan menendang ingga memukul menggunakan gagang sapu. Bagian undak dan punggung korban jadi bagian tubuh paling paling sering terkena pukulan.

Mendapatkan perlakuan tersebut, Cahya yang merupakan siswa disabilitas hanya bisa terdiam dan tertunduk sambil menutup wajahnya.

Kepala Sekolah SMP Muhamadiyah Butuh Purworejo, Akhmad, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/2/2020) mengatakan, pihak sekolah mengakui siswa atas nama Cahya yang merupakan siswa di kerap mendapat perundungan. Tidak hanya diejek, namun juga kerap dimintai uang oleh teman laki-laki.

"Sebelumnya saya sering katakan, sering saya panggil. Kamu itu orang normal kamu harusnya lebih bagus daripada dia, mengapa melakukan tindakan tidak terpuji. Saya sudah sering memberikan pembinaan sama anak yang melakukan itu," katanya.

"Ini di luar dugaan temannya mesake (kasihan ke Cahya) ambil gambar diviralkan yang jadi heboh," tambahnya.

Kendati dipukul hingga 10 kali, namun pemukulan tidak mengakibatkan korban luka. "Kemarin sudah visum hasilnya karena orangtua (Cahya) tidak terima kita tunggu proses," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya