Liputan6.com, Yogyakarta - Pihak kepolisian hinggga kini masih terus memeriksa saksi-saksi terkait tragedi hanyutnya sejumlah siswa SMPN 1 Turi dalam tragedi banjir Sungai Sempor, Sleman. Polisi menyebutkan kini sudah 15 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
"Ada dua siswa SMPN 1 Turi yang juga telah dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto di RS Bhayangkara Polda DIY, seperti dikutip Antara, Minggu (23/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Polda DIY telah memeriksa 13 orang saksi yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina Pramuka SMPN 1 Turi.
"Dari tujuh orang (pembina) ini, enam orang ikut ke lokasi, yang satu orang tinggal di sekolah menunggu barang anak-anak itu. Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu empat turun ke sungai," kata Yuliyanto sehari sebelumnya.
Kelompok kedua yang diperiksa adalah unsur Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Sleman yang terdiri tiga orang saksi. Ketiganya diperiksa untuk mengetahui bagaimana aturan yang ada berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka.
Adapun kelompok ketiga adalah warga yang tengah berada di lokasi kejadian kecelakaan sungai. Sebagian di antaranya merupakan pengelola wisata di Lembah Sempor.
Yulianto menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor yang menimpa ratusan siswa SMPN 1 Turi ini masih akan bertambah. Apalagi hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Dari pihak anak-anak peserta Pramuka belum dilakukan pemeriksaan dengan pertimbangan mereka masih trauma dengan peristiwa kemarin," kata Yuliyanto.
Saksikan video pilihan berikut:
Tersangka Ditahan di Polres Sleman
IYA, tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor yang menimpa siswa SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Jumat 21 Februari 2020 lalu, telah ditahan kepolisian sejak Sabtu, 22 Februari 2020.
"Ya tersangka sudah ditahan di Polres Sleman sejak tadi malam," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di RS Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2/2020).
IYA menjadi orang yang bertanggung jawab untuk menentukan lokasi susur sungai anak didiknya. Belakangan diketahui dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, kegiatan ratusan siswa itu ternyata tidak mendapat izin dari pengelola wisata Sungai Sempor.
"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya.
Sebelumnya IYA, juga diperiksa sebagai saksi yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. IYA dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," Yuliyanto menyebutkan.
Advertisement