Liputan6.com, Blora - Pelanggaran terhadap imbauan pemerintah untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah sekaligus tidak membuat kerumunan demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih saja terjadi. Terbaru di Blora, ada pengantin menggelar pesta pernikahan besar-besaran di Aula Grha Oktana PEM Akamigas Cepu pada Kamis (26/3/2020) kemarin.
Namun yang membuat tambah miris, tak ada gerak cepat petugas keamanan untuk membubarkan pesta tersebut, seperti yang dilakukan di daerah lain. Usut punya usut, si empunya hajat tersebut ternyata kawan baik Bupati Blora.
Baca Juga
Siti Maemunah, seorang warga kepada Liputan6.com mengatakan, dirinya kaget acara pesta sebesar itu tetap digelar di tengah instruksi untuk tetap dirumah karena corona Covid-19.
Advertisement
"Katanya kan tidak boleh bikin acara yang melibatkan orang banyak," ungkapnya.
Siti menyampaikan, hajat resepsi pernikahan tersebut digelar atas nama Tulus. Dia bilang, yang bersangkutan merupakan asistennya Bupati Blora.
"Katanya sih anak buahnya Bupati, kalau memang benar justru harusnya memberikan contoh ke masyarakat. Bukan malah sebaliknya," kata Maemunah.
"Tadi saya pas lewat, acaranya ramai banget. Saya lihat polisi cuma duduk-duduk," katanya menambahkan.
Camat Cepu Luluk Kusuma Agung Ariadi kepada Liputan6.com mengatakan, pihaknya tidak hadir dalam acara resepsi pernikahan tersebut. Dia bilang, persoalan ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Infonya pak kapolsek Cepu sudah ditangani pihak polres Blora," kata Luluk.
Sementara Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan menjelaskan, sebetulnya pihaknya sudah melarang yang membuat acara tersebut untuk tidak menggelar resepsi pernikahan.
"Kita tidak memberikan izin acara tersebut. Sesuai maklumat Kapolri, yang bersangkutan tadi malam juga sudah kita imbau, namun mereka tetap ingin menggelarnya," katanya.
Mengenai maklumat Kapolri Idham Aziz, dia menjelaskan, bahwa isinya tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan virus corona Covid-19. Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak ditempat umum dan dilingkungan sendiri ditiadakan.
AKBP Ferry menyebut, pihaknya telah menjalankan imbauan maupun intruksi dari Kapolri dengan cara pendekatan, tanpa kekerasan.
"Prinsipnya, kita tetap mengedepankan upaya persuasif humanis. Apabila yang bersangkutan tetap ingin menggelar acara, kita pun tidak bisa mencegahnya," katanya.
Kapolres menyampaikan, langkah pidana akan diberikan sebagai langkah terakhir apabila mengancam keselamatan masyarakat.
"Acara tersebut sudah dipersiapkan lama, kita sudah mengkonfirmasi dinas kesehatan untuk datang ke lokasi agar mengecek dan memeriksa para tamu," katanya.
Pantauan Liputan6.com melalui data Kamis 26 Maret 2020, terdapat 61 warga dinyatakan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan terdapat 2 warga dinyatakan terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona Covid-19.