Waktu Ngopi Terganggu, Mahasiswa di Aceh Bogem Polisi

Seorang mahasiswa di Aceh berinisial MAM (19) memukul petugas dari Kepolisian Sektor Lueng Bata, Kota Madya Banda Aceh, yang tengah menyosialisasikan larangan berkumpul di warung kopi di mana pelaku sedang nongkrong, Kamis sore (26/03/2020), berikut beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 28 Mar 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2020, 04:00 WIB
Ilustrasi (Liputan6.com/Rino Abonita)
Ilustrasi (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Seorang mahasiswa di Aceh berinisial MA (19) memukul petugas dari Kepolisian Sektor Lueng Bata, Kota Madya Banda Aceh, yang tengah menyosialisasikan larangan berkumpul di salah satu warung kopi dalam rangka mencegah sebaran Corona Covid-19, Kamis sore (26/03/2020). Kebetulan pelaku sedang nongkrong bersama temannya di warung kopi tersebut.

Menurut keterangan dari otoritas terkait, awalnya, sejumlah polisi bersama pegawai dari musyawarah pimpinan kecamatan setempat menyambangi Warkop Mix 3 di kawasan Gampong Blang Cut dengan tujuan untuk menyosialisasikan intruksi pemerintah dalam rangka pencegahan virus Corona. Salah satunya Maklumat Kapolri No. MAK/2/II/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19.

Petugas pun meminta kepada para pengunjung yang berkumpul di warung kopi tersebut segera membubarkan diri. Namun, dari salah satu meja, MA spontan marah-marah dan berkata-kata kasar yang ditujukan kepada petugas.

Melihat hal tersebut, seorang petugas bernama Saifuddin menghampiri MA lantas menanyakan alasannya mengapa marah-marah seperti itu. Bukannya mereda, MA malah semakin berang dan pisuhan.

Merasa bahwa MA tengah dirundung suatu masalah, Saifuddin pun menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari tugas dan intruksi pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. Setelah itu, Saifuddin pun beranjak meninggalkan MA, sebelum akhirnya mahasiswa asal Medan tersebut memukul telinga bagian belakang polisi berpangkat bripka tersebut.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto, Saifuddin mengalami pembengkakan akibat pukulan yang diterimanya. Selaku korban, dirinya telah melapor dan melakukan visum di polresta setempat

"Sekarang lagi diproses di Polresta (MAM, red)," ujar Trisno, kepada Liputan6.com, Jumat sore (27/03/2020).

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya