Karantina Wilayah atau Lockdown di Daerah, Ini Kajian Aspek Hukumnya

Wacana lockdown atau karantina wilayah mencuat di daerah-daerah seiring wabah corona covid-19. Bagaimana aturan mainnya?

oleh Liputan6dotcom diperbarui 30 Mar 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 11:30 WIB
Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Virus corona covid-19 sudah menyebar di 30 provinsi, alias tinggal empat provinsi yang steril. Data per Minggu (29/3/2020), tercatat total pasien di Indonesia 1285 orang. Pasien yang sembuh 64 orang dan 114 meninggal dunia. Wacana pemberlakuakn karantina wilayah atau lockdown pun mencuat di berbagai daerah. Bagaimana tinjauan hukumnya?

Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menilai keputusan sepihak kepala daerah daerah menetapkan opsi karantina atau lockdown terkait kasus pendemi virus corona atau covid-19 adalah keliru dan tidak sejalan sengan undang-undang. Sebab, segala tindakan administratif pemerintah daerah itu mempunyai implikasi hukum yang serius pada semua sektor lapangan hukum publik, kendati kebijakan itu untuk menyelamatkan masyarakat.

"Berdasarkan desain hukum sesuai UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka Kepala Daerah tidak diberikan atribusi kewenangan untuk melakukan tindakan karantina wilayah (lockdown), baik sebagian maupun keseluruhan," ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2020).

Menurut Fahri Bachmid, yang berwenang mengeluarkan kebijakan karantina adalah pemerintah pusat. Hal ini sesuai UU RI No. 6/2018 khusunya ketentuan pasal 11 ayat (1). Dalam pasal 11 tersebut dijelaskan bahwa,

“Penyelengaraan Kekarantinaan Kesehatan pada kedaruratan kesehatan masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besaranya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya”.

Kemudian ketentuan lebih lanjut diatur dalam pasal 55 ayat (1) dan (2), jelas Fahri, ayat (1) disebutkan selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sementara ayat (2) menjelaskan tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

"Begitupun dengan kewenangan selain karantina wilayah yang menjadi domain serta rezim pemerintah pusat, yaitu kewenangan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah menjadi kewenangan atribusi pemerintah pusat," papar Fahri Bachmid.

Kewenangan pemerintah pusat lainya sesuai amanat UU RI No. 6/2018 khususnya ketentuan pasal  59 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan ayat (3) menyebutkan bahwa,

“Pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau,  pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum".

Kemudian untuk pengaturan lebih teknis dan operasional atas ketentuan tersebut, sesuai UU RI No. 6/2018 khususnya ketentuan pasal 60 disebutkan bahwa, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar diatur dengan peraturan pemerintah," katanya.

 

Saksikan video menarik ini

Problem Teknis Sekarang

Lockdown Mandiri Warga Yogya
Pemerintah melarang adanya lockdown begitu juga dengan pemerintah daerah DIY. Tapi, kesadaran warga Yogyakarta dalam pencegahan virus mulai melakukan lockdown mandiri di kampung dan desa di DIY.

Namun demikian, Fahri mengatakan dari segi yuridis ada sedikit problem teknis terkait dengan berbagai hal kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah karena kriteria dan tatacara pelaksanaan karantina pada berbagai tingkatan itu masih belum adanya payung hukum (rules) seperti yang diperintahkan oleh UU itu sendiri seperti Peraturan Pemerintah,

"Jadi baiknya presiden secepatnya menetapkan peraturan pemerintah tentang kriteria dan pelaksanaan karantina (lockdown) sebab, itu merupakan aturan derivatif yang bersifat 'expresive verbise' untuk secepatnya dapat didayagunakan untuk mengatasi keadaan darurat nasional saat ini, sehingga adanya keseragaman dalam bertindak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah," tandas Fahri.

Dengan demikian, Fahri menegaskan tidak ada lagi kepala daerah mengambil langkah serta menafsirkan situasi sendiri-sendiri terkait pencegahan pandemi covid-19 ini. Dalam  situasi yang sudah sangat mendesak serta genting seperti ini, Fahri Bachmid meminta presiden secepatnya mengambil langkah dan respons cepat dan tepat, dengan segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih operasional sesuai amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.

"PP ini untuk selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan karantina atau Lockdown sesuai pertimbangan yang terukur, baik secara nasional, ataupun pada wilayah-wilayah tertentu sesuai tingkat ancaman pendemi serta kriteria yang terukur," kata Fahri Bachmid.

Pencegahan wabah covid-19 sedikit terlambat dan infrastruktur hukum vital sebagai alat rekayasa atau instrumen pengendali keadaan belum tersedia, sehingga dikhawatirkan pola dan bentuk penanganan wabah ini nantinya menjadi sporadis dan tidak sistemik.

Menurut Fahri, idealnya negara dalam menanganan Covid-19 ini harus terstruktur, sistematis dan terkendali sesuai kaidah-kaidah International Health Regulations (IHR)Tahun 2005, bertanggal 15 Juni Tahun 2007 yang ditetapkan oleh sidang majelis kesehatan dunia mengenai kemampuan sistem surveilans epidemiologi.

"Saya percaya bahwa secara mitigatif presiden telah mempunyai sejumlah rencana cadangan untuk mengendalikan serta mengatasi keadaan ini beberapa waktu ke depan, sehingga saya berharap PP dimaksud bisa segera keluar dalam minggu ini agar berbagai hambatan yang potensial terjadi dapat diminimalisir sedemikian rupa, dan dipastikan bahwa negara harus hadir untuk melakukan berbagai tindakan pada semua aspek kehidupan rakyatnya," kata Fahri Bachmid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya