Mayat Pria di Mamuju Tengah Ditemukan Setelah Proses Pencarian Dihentikan

Seletelah dinyatakan hilang pada Minggu 22/03/2020 yang lalu, Nurdin (52) warga Kabupaten Pasangkayu ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi mayat sudah mengering.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 02 Mei 2020, 10:18 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 22:00 WIB
Penemuan mayat di Mamuju Tengah
Saat petugas mengevakuasi mayat Nurdin (52) yang ditemukan di pinggir tebing di Mamuju Tengah

Liputan6.com, Mamuju Tengah Setelah dinyatakan hilang pada Minggu (22/03/2020) yang lalu, Nurdin (52) warga Desa Kumasari, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi mayat sudah mengering dan mengeluarkan bau busuk pada Kamis (02/04/2020).

Mayat korban ditemukan di Dusun Sallobinau, Desa Tassokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah oleh seorang warga bernama Linggi. Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di dasar tebing dengan memakai celana pendek loreng tanpa baju dan alas kaki.

"Sekitar pukul 11.30 Wita, saksi Linggi ke kebunnya untuk memetik buah coklat. Pada saat akan memetik buah coklat saksi mencium ada bau busuk dan mencari asal bau tersebut. Setelah mendapatkan asal bau itu, ia melihat ada sesosok mayat di dasar tebing," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro kepada Liputan6.com, Kamis (02/04/2020).

Agung menambahkan, setelah mendapati mayat korban, saksi lalu menuju pemukiman warga untuk memberitahukan apa yang telah ia temukan. Dari informasi saksi itu, warga kemudian melaporkannya ke polsek terdekat, sehingga pihak kepolisian bisa lansung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Pihak Polsek Karossa kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Mateng untuk mendatangi TKP penemuan mayat dan segera melakukan identifikasi dan olah TKP," ujar Agung.

Berdasarkan hasil identifikasi, korban diperkirakan sudah meninggal sebelas (11) hari yang lalu, sejak dilaporkan hilang oleh keluarganya. Saat mayat korban ditemukan kondisi jasadnya sudah mulai hancur, karena bagian batok atau tengkorak kepala korban sudah terlihat.

"Kondisinya sudah membusuk dan menurut pihak keluarga korban juga mengalami gangguan kejiwaan. Karena sebelumnya, korban pernah juga menghilang namun masih bisa ditemukan, tidak jauh dari tempat mayatnya ditemukan saat ini," jelas Agung.

Mayat korban segera dibawa ke rumah duka, karena pihak keluarga melalui menantu korban sudah menerima dengan Ikhlas kematiannya. Sehingga pihak kepolisian tidak bisa melakukan visum dan autopsi terhadap mayat korban.

"Dari pihak kepolisian membuatkan surat penolakan autopsi yang ditandatangani oleh keluarga korban, sehingga kasus itu tidak dilanjutkan," tutup Agung.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Basarnas sempat melakukan pencarian

Anggota Basarnas
Basarnas Mamuju sempat melakukan pencarian terhadap korban selama tujuh hari namun tidak menuai hasil

Pada saat korban dinyatakan hilang pada 22 Maret 2020 yang lalu, pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karossa dan telah dilakukan upaya pencarian bersama dengan warga lainnya, namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

Bahkan, hilangnya korban juga sudah dilaporkan kepada Basarnas Mamuju pada Selasa 24 Maret 2020 dan telah dilakukan pencarian selama tujuh hari, namun korban juga tidak bisa ditemukan. Sehingga pencarian korban dihentikan.

"Awalnya, korban pergi ke kebun. Namun hingga dua hari korban tidak kunjung kembali ke rumah dan akhirnya keluarga korban melapor. Kami pun langsung melakukan pencarian pada Selasa 24 Maret," kata Kepala Basarnas Mamuju Djunaidi, Selasa (31/03/2020) lalu.

Pencarian korban selama tujuh hari dilakukan oleh Basarnas Mamuju bersama dengan berbagai pihak diantaranya Brimobda Sulbar, Koramil Karossa, Polres, Dinsos dan Damkar Mamuju Tengah. Namun, mereka semua yang melakukan pencarian di lapangan tidak berhasil menemukan tanda tanda korban.

"Kami sudah melakukan penyisiran hingga sepanjang empat (4) kilometer ke wilayah yang memungkinkan korban menuju ke sana, namun nihil, sehingga diputuskan untuk menghentikan pencarian," jelas Djunaidi.

Penghentian itu dilakukan oleh Basarnas Mamuju sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) mereka. Dimana dalam waktu pencarian salama tujuh hari, jika tidak ditemukan tanda tanda korban maka pencarian akan dihentikan dan ditutup sesuai dengan kesepakatan keluarga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya