Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sektor industri dengan efek penggandanya merupakan tulang punggung ekonomi di Jabar. Sekitar 60 persen industri nasional dengan mayoritas manufaktur berlokasi di provinsi dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa ini.
Baca Juga
Advertisement
Namun, pandemi virus Corona Covid-19 membuat nyaris semua sektor industri tersebut terdampak sehingga 60% unit usaha mempekerjakan karyawannya secara work from home (WFH), sementara 40% lainnya tidak bisa memindahkan kegiatan kerja ke rumah alias tetap beroperasi.
Meski begitu, pria yang kerap disapa Emil ini pun mengatakan bahwa aturan yang dibuat dalam penanggulangan dampak Covid-19 terhadap sektor industri tidak bisa disamakan di setiap perusahaan, karena harus melihat peta persebaran virus Corona itu sendiri.
Untuk itu, Emil pun mengusulkan agar pihak industri atau perusahaan bisa melaksanakan tes proaktif secara mandiri, baik Rapid Diagnostic Test (RDT) dengan sampel darah maupun Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan sampel swab atau usap.
Bila sudah melaksanakan tes, maka perusahaan bisa melaksanakan operasional pabrik ataupun administrasi perkantoran dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO.
"Sehingga salah satu usul saya, industri bisa saja tidak usah dibatasi. Karena kalau dibatasi di Jabar artinya yang dirumahkan atau dari 40 persen perusahaan yang masih beroperasi akan sangat besar jumlahnya," ujar Emil yang ia sampaikan dalam konferensi digital bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (13/4/2020).
Selain itu, Emil juga mengusulkan kepada Menperin agar Kementerian Perindustrian dapat mendorong investor asing maupun perusahaan yang berasal dari luar negeri untuk turut mengadakan tes Covid-19 secara mandiri.
"Kita perketat saja protokol kesehatannya. Salah satu usulan kami adalah Jawa Barat ingin mewajibkan perusahaan melaksanakan rapid test mandiri, sehingga dari direktur utama sampai satpam semuanya harus bebas Covid-19 agar karyawan bisa bekerja senormal-normalnya," ujarnya.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Menperin Akan Sampaikan ke Perusahaan
Sementara itu, Menperin Agus Gumiwang menyambut baik usulan tersebut. Menperin pun mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jabar yang dinilai responsif dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Adapun Kementerian Perindustrian juga berupaya mendukung produktivitas perusahaan industri dalam kondisi pandemi Covid-19 agar kegiatan industri tetap berlangsung sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.
"Saya akan menyampaikan kepada para industri agar mereka melakukan tes, paling tidak rapid test. Tentu rapid test yang kredibel dan ini harus difasilitasi industri itu sendiri. Ini human investment, akan kita dorong," ujarnya.
Kementerian Perindustrian sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat edaran bertanggal 7 April 2020 itu, di antaranya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan Covid-19. Hal itu bertujuan mendukung sektor industri agar tetep berkontribusi dalam ekonomi nasional.
Selain itu, Menperin mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah menyiapkan anggaran untuk pemulihan ekonomi sehingga ketika pandemi Covid-19 berakhir, sektor industri bisa pulih lebih cepat.
Advertisement