Liputan6.com, Bandung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik dan mengambil sumpah 1.073 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, Selasa (21/4/2020). Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19, pelantikan digelar melalui teleconference di Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Baca Juga
Advertisement
Rincian pelantikan yaitu 1.064 CPNS tahun anggaran (TA) 2018, dan 9 orang CPNS TA 2014. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 823/Kep.174/Mutasi tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS yang ditetapkan di Bandung, 28 Februari 2020.
"Kita lakukan pertama kalinya dalam sejarah dilantik di tempat yang sangat terbatas. Di mana lebih dari seribu orang yang dilantik ada yang di rumahnya masing-masing, juga ada di kantor Pemprov Jawa Barat yang ada di daerah," kata Emil, sapaan Ridwan Kamil.
Menurut Emil, semangat bela negara tetap harus ditanamkan kepada PNS baru. Karena mereka harus segera bertugas di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Mereka harus segera turun ke lapangan, usianya masih muda-muda, masih sehat-sehat. Sehingga mereka perlu ambil tindakan dan inisaitif menjadi pasukan utama saya dalam membantu masalah Covid-19 ini," ujarnya.
Di tengah pandemi Covid-19, Emil juga meminta para PNS Pemprov Jabar yang baru dilantik agar bisa menjadi agen perubahan dan garda terdepan dalam membantu masyarakat, minimal warga di lingkungan rumahnya masing-masing.
"Saya mengajak Anda ikut bela negara. Dimulai dari memberikan motivasi baik secara lisan dan memberikan keteladanan dengan tindakan," ucapnya.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Disiarkan Langsung Secara Online
PNS yang dilantik merupakan PNS hasil seleksi tahun anggaran 2018 yang telah selesai mengikuti latihan dasar prajabatan sebelumnya. Peserta CPNS yang melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah PNS ini telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dengan penilaian prestasi kerja yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS hanya dihadiri oleh 3 (tiga) orang dari perwakilan agama masing-masing.
Selain itu, sebanyak 40 partisipan lainnya bergabung via teleconference dari domisili atau kantor masing-masing maksimal lima orang dalam satu tempat dengan memperhatikan aturan phisycal distancing. Sementara peserta lainnya diwajibkan untuk mengikuti kegiatan dengan menyaksikan siaran langsung melalui Youtube channel Humas Jabar, Instagram @jabarprovgoid, dan Website jabarprov.go.id.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19, undangan pun dibatasi hanya dihadiri oleh pejabat pengambil sumpah, yaitu Gubernur Jawab Barat, rohaniawan, dua orang saksi, pejabat pembaca surat keputusan pengangkatan PNS, serta pembaca doa.
Pejabat lainnya yang turut hadir, yaitu para asisten, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Biro Umum, dan Kepala Biro Humas dan Keprotokolam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Advertisement