Bubarkan Warga Salat Jumat, Camat di Parepare Dilaporkan Penodaan Agama

Padahal camat itu menjalankan anjuran pemerintah dan MUI bahwa Salat Jumat tak boleh dilakukan di masjid

oleh Fauzan diperbarui 30 Apr 2020, 11:47 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2020, 04:00 WIB
Ilustrasi salat
Sejumlah umat muslim melakukan sholat taraweh secara berjamaah di Masjid Al Markaz Makassar, Sulsel. (Antara)

Liputan6.com, Parepare - Camat Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan berinisial UL, dilaporkan ke polisi usai membubarkan warga yang sedang Salat Jumat di Masjid Ar Rahma, Kelurahan Cappa Ujung, pada Jumat, 17 April 2020 lalu. AH saat itu bahkan nyaris diamuk jemaah masjid yang sedang khidmat mendengarkan ceramah jumat. 

"Iya betul, dia dan seorang ASN lelaki berinisial AH yang bekerja di kantor camat Ujung juga dilaporkan pada Senin, 27 April 2020 di Mapolres Parepare," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (29/4/2020).

Ibrahim menceritkan bahwa saat kejadian, UL dan rekannya AH bertertiak secara berulang kali saat jemaah masjid Ar Rahmah tengah mendengarkan ceramah Salat Jumat. Alasan camat itu berteriak adalah untuk membubarkan mereka berdasarkan imbauan pemerintah dan MUI bahwa salat jumat telah ditiadakan.

"AH berteriak 'bubar' berulang kali. Dia nyaris diamuk warga. Alasan AH membubarkan mereka adalah imbauan pemerintah dan MUI bahwa Salat Jumat ditiadakan," jelasnya.

Berdasarkan kejadian itu, AH pun dilaporkan oleh salah seorang jemaah masjid ke polisi. UL dan AH dilaporkan atas tuduhan penodaan agama.

"Laporan polisinya itu penodaan agama, yang melapor itu warga berinisial SI yang mewakili jemaah lainnya," ucap Ibrahim.

Polisi pun tengah mendalami laporan tersebut untuk mengetahui unsuru pidananya. Ibrahim mengatakan jika laporan ini memenuhi unsur pidana maka pihak kepolisian akan menindak lanjuti laporan tersebut.

"Kita masih mendalami apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak karena hasil interview awal disampaikan bahwa tujuannya adalah untuk melindungi warga dari penyebaran Covid-19," dia memungkasi.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya