Liputan6.com, Manado - Menjalin hubungan hingga sang pacar hamil tiga bulan, TS (18), warga Kiniar, Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Sulut, ingkar janji untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
TS ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, Jumat malam (5/6/2020).
Kepada polisi korban, sebut saja Jingga, menuturkan, pertama kali berhubungan badan dengan TS sekitar bulan September 2019 lalu, saat dirinya masih berusia 16 tahun.
Advertisement
Baca Juga
“Dia waktu itu membujuk saya, jika saya hamil maka dia akan bertanggung jawab,” ujar Jingga.
Karena termakan bujuk rayu TS, perbuatan serupa terulang beberapa kali. Hingga akhirnya Jingga hamil.
“Namun dia tidak mau bertanggungjawab dan berusaha menghindar. Akhirnya bersama ibu saya, kami melaporkan hal ini ke Polres Tomohon,” dia menuturkan.
Merespons laporan tersebut, Katim URC Totosik, Bripka Yanny Watung bersama anggota segera memburu pelaku di rumahnya, namun tak membuahkan hasil.
Tak mau menyerah, Katim lalu mengatur strategi dengan Jingga agar menelepon pelaku untuk mengambil pakaiannya yang tertinggal di rumah Jingga. Rupanya taktik tersebut terbukti ampuh.
Pelaku yang tak menyadari strategi aparat itu, mendatangi rumah Jingga pada malam hari. Tim yang sudah menunggu beberapa saat sebelumnya, dengan mudah menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku lalu kami bawa ke Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Watung.