Liputan6.com, Solo - DPC PDIP Solo menolak surat pengunduran diri bakal calon wali kota, Achmad Purnomo yang akan bertarung di Pilkada Solo.
Penolakan tersebut menyebabkan Purnomo bakal bersaing dengan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk mendapatkan rekomendasi DPP PDIP.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDIP Perjuangan, Putut Gunawan mengatakan DPC PDIP telah menerima surat permohonan pengunduran diri Achmad Purnomo sebagai bakal calon Wali Kota Solo.
Advertisement
Baca Juga
Untuk menyikapi surat permohonan tersebut, DPC PDIP Solo menggelar rapat konsolidasi dan koordinasi yang dihadiri para pengurus ranting, pengurus anak cabang dan pengurusas cabang pada 6 Juni 2020.
"Rapat memutuskan, satu menolak pengunduran diri dari Bapak Dr H Achmad Purnomo sebagai bakal calon Wali Kota Surakarta (Solo)," kata dia di kantor DPC PDIP Solo, Mingu, 7 Juni 2020.
Selain itu, rapat tersebut juga memutuskan untuk menunggu keputusan hasil rekomendasi DPP PDIP untuk pasangan wali kota dan wakil wali kota yang bakal maju dalam Pilkada Solo 2020. Dengan demikian, saat ini DPC PDIP masih tetap mengusung pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Achmad Purnomo-Teguh Prakoso.
"Kami tetap setia dan menunggu rekomendasi DPP PDIP terkait bakal cawali dan cawawali yang diusung DPC PDIP Solo," ucapnya.
Adanya keputusan tersebut, Putut pun meminta kepada semua kader untuk menaati hasil rapat tersebut. Pasalnya, rapat itu digelar sebagai tindak lanjut dari pemerintah yang telah menentukan bahwa Pilkada bakal digelar secara serentak pada Desember 2020 mendatang.
Seperti diketahui adanya pandemi Covid-19 menyebabkan Achmad Purnomo memutuskan untuk mundur dari pencalonannya sebagai bakal calon wali kota. Ia semakin bertekad bulat ketika pemerintah memutuskan tetap menggelar Pilkada pada Desember 2020.