Detik-Detik Penangkapan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Bank NTT

Sempat melakukan perlawanan, Siswanto Kondrata, tersangka kasus korupsi kredit macet Bank NTT akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi NTT.

oleh Ola Keda diperbarui 25 Jun 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2020, 18:00 WIB
Kredit macet Bank NTT
Foto: Penyidik jaksa Kejati NTT saat mengawal tersangka kasu kredit macet Bank NTT turun dari pesawat (Liputan6.com/Ola Keda)

 

Liputan6.com, Kupang - Kejaksaan tinggi NTT, Rabu (24/6/2020), menangkap Siswanto Kondrata, Direktur CV Luis Panen Berkah, terkait korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya. Siswanto ditangkap di perumahan elite, di Jalan Manggis, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto mengatakan, awalnya penyidik kesulitan melakukan penangkapan, karena tersangka tinggal di perumahan elite.

"Ada dinamika, dia sempat melakukan perlawanan saat hendak digelandang ke mobil," ujarnya, Rabu (24/6/2020).

Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus yang merugikan Bank NTT senilai Rp126 miliar itu, adalah dengan mengajukan kredit sebesar Rp10 miliar pada Bank NTT Cabang Surabaya. Dalam perjalanan, uang itu tak dibayar dan dinyatakan macet.

Ia mengatakan, setelah melakukan penelusuran, Kejati NTT berhasil menyita 149 aset tanah milik tersangka.

"Soal uang milik tersangka, masih kita kejar," kata Yulianto.

Dirinya mengimbau agar lima tersangka lain terkait korupsi kredit macet Bank NTT segera memenuhi panggilan jaksa dan menyerahkan diri.

"Jika masih mangkir, saya tetapkan DPO. Di mana mereka berada, akan kita kejar," tegasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Bank NTT Terlibat?

Disinggung soal keterlibatan pihak Bank NTT, Yulianto mengaku telah mengirim surat panggilan, termasuk kepada komisaris Bank NTT.

"Dari struktur kasusnya sudah jelas. Ini semata-mata teknik penyelidikan. Yang terpenting sekarang, kita mau menyelamatkan aset Bank NTT yang telah dirugikan. Kita selalu transparan dan terbuka," katanya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan tujuh orang debitur sebagai tersangka. Dari tujuh tersangka, baru dua tersangka yang ditahan, yakni Yohanes Ronal Sulaiman dan Siswanto Kondrata.

Kelima tersangka lainnya yang masih mangkir dari panggilan, antara lain Stefanus Soleman, Lo me Lin, Wiliam kondrata, Mohamad Ruslan, dan Ihlam Nurdianto. Saat ini, kelimanya sudah dilakukan pencekalan oleh penyidik Kejati NTT.

Selain aset tanah milik tersangka, Kejaksaan Tinggi NTT juga menyita uang sebesar Rp 9.509.924.588.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya