Liputan6.com, Medan - Otak pelaku pembunuh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, yaitu Zuraida Hanum divonis hukuman mati. Wanita 41 tahun ini terbukti berencana menghabisi nyawa suaminya.
Tidak sendiri, Zuraida membunuh Jamaluddin bersama selingkuhannya, Jefri Pratama (42) dibantu Reza Fahlevi (28). Vonis terhadap Zuraida dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
"Mengadili, menyatakan Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Zuraida Hanum dengan pidana mati," kata Erintuah Damanik dalam persidangan yang digelar secara online, Rabu (1/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
Zuraida dinilai telah melakukan pidana pembunuhan berencana secara bersama- sama sesuai dengan pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana. Hukuman yang diberikan hakim jauh berbeda dari tuntutun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU meminta terdakwa dihukum penjara seumur hidup. Menyikapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum Zuraida, Onan Purba, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.
"Menghargai putusan hakim, kita akan konsultasi ke masing-masing terdakwa," sebut Onan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nurhayati, Zuraida membunuh Jamaluddin dengan cara mengajak selingkuhannya, Jefri. Selanjutnya Jefri mengajak adiknya, Reza, untuk ikut dalam rencana pembunuhan.
Pengakuan Zuraida, aksi keji tersebut dilakukan karena sakit hati dengan Jamaluddin. Dirinya mengaku sering disakiti dan dikhianati Jamaluddin selama menjalin rumah tangga.
"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga diceritakan terdakwa pada sopirnya, yang juga sebagai saksi, yaitu Liber Junianto. Bahkan terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban," terang JPU Nurhayati.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Vonis Dua Terdakwa Lainnya
Berbeda dengan Zuraida, Majelis Hakim Erintuah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Jefri, sedangkan Reza dengan hukuman 20 tahun penjara.
Hakim menjelaskan, Jefri terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin yang dilakukan secara bersama-sama sebagai didakwakan primer, yakni pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana.
"Menjatuhkan terhadap Jefri Pratama dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Erintuah.
Hukuman yang diterima Jefri sesuai dengan tuntutan JPU. Sementara Reza mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang memintanya dihukum seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada Reza dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Erituah membacakan vonis Reza.
Menyikapi keputusan, baik Jefri, Reza, dan JPU menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nurhayati, Zuraida sebagai otak pembunuhan Jamaluddin mengajak Jefri, selanjutnya Jefri mengajak Reza untuk ikut dalam pembunuhan.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan. Zuraida juga menuding korban selingkuh dengan beberapa wanita.
Zuraida bersama Jefri dan Reza membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis, 28 November 2019.
Jasad Jamaluddin dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Jasadnya ditemukan dalam mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD.
Advertisement