Mesum di Tempat Suci, Pasangan Gay Harus Gelar Upacara Pencaruan

Buat geger warga, GU dan INS akhirnya digelandang ke kantor polisi lantaran aksinya melakukan hubungan intim di areal suci.

oleh Dewi Divianta diperbarui 10 Jul 2020, 21:50 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 20:15 WIB
Pasangan sesama jenis di Bali wajib menggelar upacara pencaruan
Pasangan sesama jenis di Bali wajib menggelar upacara pencaruan (Dewi Divianta/Liputan6.com/IST)

Liputan6.com, Denpasar - Ada-ada aja ulah pasangan sesama jenis ini yang membuat geger warga Pancoran Beji, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.

Berinisial GU dan INS, pasangan sejenis itu harus diserahkan kepada pihak kepolisian lantaran ulah mereka yang melakukan hubungan tak terpuji di areal yang disucikan warga.

Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja menjelaskan keduanya ditangkap karena melakukan hubingan intim di areal yang dianggap suci warga sekitar.

"Keduanya ditangkap diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di tempat suci di Beji," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7/2020).

Kapolsek menambahkan, perbuatan keduanya diketahui warga ketika dua orang warga memancing di sekitar lokasi mereka tengah melakukan hubungan tak terpuji.

"Dua orang warga yang sedang memancing itu memergoki keduanya sedang berhubungan intim," ucap dia.

"Keduanya kabur saat kedua warga mendekatinya dan meninggalkan sepeda motornya," imbuh dia.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Pihak kepolisian dalam waktu cepat langsung mengantongi salah satu indentitas pasangan sejenis itu dari data kepolisian sepeda motor yang mereka tinggalkan. Pasangan sesama jenis itu ditangkap di wilayah Denpasar.

Sementara itu, Kapolsek menambahkan atas perbuatan kedua pasangan sejenis itu pihak desa akan menggelar pecaruan atau upacara pembersihan tempat kejadian.

"Karena perbuatan keduanya dianggap mengotori tempat yang disucikan warga," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya