Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus mematangkan regulasi terkait wajib pakai masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Regulasi tersebut nantinya mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar.
Baca Juga
Advertisement
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19.Â
Dalam Inpres tersebut, kata Emil, terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker. Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan.Â
"Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang di dalamnya ada kewajiban memakai masker, ini menambah kekuatan dasar hukumnya," ujar Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).Â
Emil mengatakan, denda sebesar Rp100-150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker. "Sanksi sosial tercantum. Jadi, pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan," ujarnya.Â
Emil menyatakan, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.Â
"Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai, dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan, masker juga seperti itu," katanya.Â
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pihaknya intens mematangkan regulasi tersebut.
"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan, nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," kata Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate.
Ia menjelaskan, protokol kesehatan tersebut terdiri dari tiga pokok. Mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Adapun regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin (27/7/2020). Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang, mulai dari sanksi administrasi sampai denda.Â
"Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," ucapnya.Â