Akal-akalan 2 Pria Asal Limapuluh Kota Selundupkan Pupuk Bersubsidi ke Riau

Penyelundupan pupuk bersubsidi sangat merugikan petani.

oleh Novia Harlina diperbarui 22 Jul 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 11:00 WIB
Kepolisian resor Payakumbuh menunjukkan barang bukti penyelundupan pupuk dari Sumbar ke Riau. (Liputan6.com/ Dok Polres Payakumbuh)
Kepolisian resor Payakumbuh menunjukkan barang bukti penyelundupan pupuk dari Sumbar ke Riau. (Liputan6.com/ Dok Polres Payakumbuh)

Liputan6.com, Payakumbuh - Kepolisian Resor Payakumbuh, Sumatera Barat meringkus 2 orang pria yang diduga menyelundupkan pupuk bersubsidi ke Provinsi Riau.

Pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi merek NPK Phonska tersebut, diamankan polisi dengan barang bukti satu mobil bak terbuka bermuatan 160 karung pupuk seberat 8 ton.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Selasa (21/7/2020) mengatakan pelaku ditangkap ketika melintas di Kota Payakumbuh, pupuk bersubsidi tersebut akan dibawa oleh pelaku ke ke ke Ujung Batu, Provinsi Riau.

"Pupuk ini dibeli pelaku di Bukittinggi, lalu dijual ke Riau dengan harga yang lebih mahal," ujarnya.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Doni (42) berperan sebagai sopir, kemudian satu pelaku lainnya Gisman (46), selaku pemilik pupuk, pelaku merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya kedua pelaku mengakui bahwa pupuk tersebut diambil dari gudang pupuk di Kota Bukittinggi.

Setelah membeli pupuk di Bukittinggi, keduanya langsung menuju Riau namun setiba di Payakumbuh dicegat oleh kepoisian setempat.

"Pupuk tersebut mereka beli di Bukittinggi dengan harga Rp160 ribu per karung, lalu biasanya dijual ke Riau seharga Rp180 ribu," jelas Dony.

Sedangkan, di dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 01 tahun 2020 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, harga eceran tertinggi (HET) Pupuk NPK Rp115 ribu per karung.

AKBP Dony menjelaskan, modus mafia pupuk yang diakui sudah berkali-kali menjalankan aksi ini, menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani.

Terlebih di tengah pandemi Covid-19, lanjutnya, petani punya andil besar mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan yang harus dijamin kebutuhannya akan pupuk.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tegas Kapolres.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya