Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Selama Bulan Agustus di Sumsel

Gubernur Sumsel meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama bulan Agustus 2020.

oleh Nefri Inge diperbarui 03 Agu 2020, 20:49 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2020, 08:00 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Palembang - Menyikapi Pemulihan Ekonomi Sumatera Selatan (PES) di tengah pandemi Corona Covid-19, Gubernur Sumsel meluncurkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan BBNKB II, pada Sabtu (1/8/2020) kemarin.

Program yang berlaku selama bulan Agustus 2020 ini, tak hanya menghapus denda pajak. Namun juga memberikan diskresi untuk mengurangi pokok pajak WP, yang lebih dari satu tahun dengan beberapa syarat khusus.

Menurut Herman Deru, program ini diharapkan bisa merangsang kembali roda perekonomian dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

"Juga sebagai upaya kita memberikan kemudahan dan membantu masyarakat di masa pandemicCovid-19," katanya, Minggu (2/8/2020).

Ia berharap dengan pulihnya ekonomi di Sumsel, serta adanya peningkatan PAD maka akan lebih banyak anggaran yang dapat dibelanjakan ke infrastruktur. Dengan kebijakan ini, ia berharap adanya penurunan PAD saat pandemi ini bisa segera tertutupi.

Sedangkan untuk diskresi, dia meminta harus dengan penilaian yang jelas. Seperti kendaraan yang memang rusak dan tidak bisa jalan.

Herman Deru juga berpesan kepada petugas Samsat se-Sumsel, untuk mengubah paradigma lama. Karena pelayan bagi WP, petugas tak boleh sungkan menjemput bola dan memberikan servis prima kepada warga.

"Jangan sampai mereka WP yang mau membayar pajak ini dipersulit. Jangan berdiam diri juga harus jemput bola," ucapnya.

Para warga Sumsel pun sangat antusias dengan program ini. Seperti terlihat di Kantor Samsat Palembang, para warga berbondong-bondong datang, untuk mengurus program tersebut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Antusias Warga Sumsel

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Selama Bulan Agustus di Sumsel
Gubernur Sumsel Herman Deru meluncurkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan BBNKB II, pada Sabtu (1/8/2020) kemarin (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

Seperti diungkapkan salah seorang wajib pajak (WP) bernama Zaini (65). Warga 19 Ilir Palembang ini, sengaja datang pada Sabtu pagi, untuk pajak motornya yang sudah menunggak tiga tahun lebih.

"Pajak motor ini sudah tiga tahun belum dibayar karena memang tidak ada uangnya. Kebetulan kemarin dapat selebaran, katanya Gubernur berikan pemutihan denda pajak. Jadi saya langsung kesini. Alhamdulillah ini saya mau lunasi," katanya.

Senada diucapkan seorang mahasiswa asal Lubuk Linggau Dede Hidayat. Menurutnya sebagai mahasiswa perantauan penghapusan denda pajak kendaraan tersebut, sangat membantunya.

Karena dengan pemutihan itu, Ia yang seharusnya membayar pajak berikut denda sebesar Rp350.000 menjadi lebih murah sekitar Rp215.000 saja.

"Memang baru sih telatnya. Cuma ya tetap didenda. Makanya pas lihat di medsos dua minggu lalu bakal ada pemutihan denda pajak, senang sekali dan langsung cepat-cepat bayar. Kalau besok-besok mungkin ramai makanya hari ini saja," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya