Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel, Berapa Biayanya?

Gubernur Sumsel Herman Deru akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

oleh Nefri Inge diperbarui 30 Jul 2020, 21:37 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 12:30 WIB
Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel, Berapa Biayanya?
Gubernur Sumsel Herman Deru akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Sumsel (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Tingginya angka kasus penularan Corona Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel), Gubernur Sumsel Herman Deru akan bersiap menerbitkan kebijakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan Herman Deru usai membuka acara pemberian bantuan program Kementrian Perdagangan (Kemendag) Peduli dalam penanggulangan Covid-19 ke Pemprov Sumsel, di Griya Agung Palembang, Rabu (29/7/2020).

Menurutnya, warga Sumsel harus diedukasi antara ketidakdisiplinan dengan aksi masa bodoh. Karena dua hal tersebut sangat berbeda.

"Kalau tidak disiplin harus diberi sanksi. Tapi kalau masa bodoh, itu harus diedukasi. Untuk itu Peraturan Gubernur (Pergub) segera lahir, terlebih untuk (penerapan) protokol kesehatan di tempat umum. Pergub akan dikeluarkan beberapa hari ke depan," ucapnya.

Untuk mengawasi kedisiplinan penerapan prokotol kesehatan, Gubernur Sumsel akan mengerahkan anggota TNI dan kepolisian.

Sanksi yang diberikan pun yaitu berupa denda sebesar Rp100.000 untuk pelanggaran ringan, sedangkan yang tertinggi berada di angka Rp500.000.

"Kalau menurut kajian, meskipun tidak ada kesadaran tapi takut terkena denda. Jadi awal bulan Agustus 2020 nanti, akan diberlakukan, kita perlu verifikasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dulu untuk pergubnya," ujarnya.

Sosialisasi Pergub tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan tersebut, akan dilakukan dengan lebih mudah, yaitu melalui media sosial (medsos). Nantinya penerapan sanksi tersebut juga akan beriringan dengan sosialisainya di 17 Kabupaten/kota di Sumsel.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Imbauan Penggunaan Masker

Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel, Berapa Biayanya?
Gubernur Sumsel saat penerimaan bantuan penanggulangan Covid-19 dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendag) (Liputan6.com / Nefri Inge)

Ahli Epidemiologi Universitas Sriwijaya (Unsri) Iche Andriany Liberty mengimbau, agar masyarakat menggunakan masker dengan benar. Masker harus benar-benar menutup hidung dan mulut.

"Masker jangan di bawah dagu. Masker harus tutupi hidung dan mulut,” katanya.

Jika mau berwudhu, masker pun harus benar-benar dilepaskan atau jangan ditarik ke bawah dagu.

Menurutnya, jika terjadi exposure atau terpaan droplet atau lainnya, bisa saja menyangkut ke masker tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya