Liputan6.com, Palembang - Sebelum Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI perwakilan Sumsel keluar dan adanya saran korektif mempekerjakan kembali 109 nakes yang dipecat. Hal yang sama sudah dilayangkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru kepada Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Herman Deru sudah menyarankan agar 109 orang nakes dipanggil dan dipekerjakan kembali di RSUD Ogan Ilir. Terlebih di tengah kasus pandemi Corona Covid-19, yang masih terjadi di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Advertisement
Baca Juga
“Saya anjurkan begitu, ditampung lagi. Saya sarankan ke bupati, (nakes) tersebut diwawancarai atau diinterogasi satu-satu, bakatnya dimana,” ungkapnya, saat ditulis Sabtu (8/8/2020).
Langkah pendekatan tersebut disarankan Gubernur Sumsel, untuk mengetahui bakat dan kemampuan apa yang dimiliki 109 orang nakes yang dipecat. Kemungkinan dari hasil wawancara tersebut, para nakes memang tidak cocok ditempatkan di bidang pelayanan.
Dia juga meminta Bupati Ogan Ilir mempertimbangkan masa kerja para nakes yang dipecat. Karena ada banyak nakes yang sudah mengabdi di RSUD Ogan Ilir, sejak didirikan pada tahun 2012 lalu.
“Harus dihitung juga masa kerjanya. Kasihan juga, mungkin ada yang jadi tulang punggung keluarga. Semoga bupati bisa ikut lah,” ujarnya.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel Subhan juga angkat bicara, terkait pemecatan 109 nakes di Ogan Ilir.
Hingga saat ini, PPNI Sumsel masih mendukung upaya persuasif yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPNI Ogan Ilir, agar ratusan nakes dipekerjakan kembali.
“Mereka itu akan menyalurkan aspirasi tentang hak-hak mereka, itu yang kami tangkap saat investigasi kemarin. Yaitu melengkapi APD standar dan dapat insentif sesuai janji, bahkan dari Presiden Joko Widodo. Sementara mereka menyampaikan ke pimpinan institusi, tapi tidak kooperatif dengan mereka,” ujarnya.
Puluhan Perawat DIpecat
Dia juga mendengar dari pengakuan para nakes yang dipecat, jika APD yang disiapkan RSUD Ogan Ilir tidak lengkap dan tidak sesuai standar kesehatan.
Seperti jumlah nakes yang dibatasi APD terpaksa dicuci ulang, insentif yang tidak jelas dan tidak adanya koordinasi penggunaan rumah singgah.
Namun hal berbeda disampaikan Bupati Ogan Ilir ke PPNI Sumsel, bahwa semua tuntutan tersebut sudah ada dan disediakan.
“Kita serahkan (laporan akhir) ke PPNI pusat untuk upaya lainnya. Yang dipecat sendiri yaitu 44 orang perawat, sisanya bidan dan sopir ambulans,” ujarnya.
Sebelum SK PDTH dikeluarkan Bupati Ogan Ilir, Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Rizal Mustopa bersama timnya sudah menyusun rekomendasi nota dinas berisi 5 poin.
Advertisement
Kurangnya Komunikasi
Yang mana didominiasi tentang kewajiban Pemkab Ogan Ilir untuk memenuhi tuntutan para nakes yang menjadi haknya. Serta meminta Bupati Ogan Ilir mengevaluasi manajemen RSUD Ogan Ilir.
“Itu kan artinya kurang komunikasi, manajemen tidak bisa menyampaikan dengan benar. Jika sudah ada dan siap (tuntutan nakes), kok bisa mogok? Sepertinya ada miskomunikasi,”katanya.
Namun sayangnya, rekomendasi dari Komisi IV DPRD Ogan Ilir tersebut seakan ‘mandul’, dengan keluarnya SK PDTH 109 orang nakes.
Menurutnya, para nakes datang ke Komisi IV DPRD Ogan Ilir hanya untuk menyampaikan aspirasi bukannya demonstrasi. Tapi Pemkab Ogan Ilir malah menyimpulkan jika para nakes menggelar aksi demo.