Nasib Pemuda Minahasa Usai Hamili Gadis Remaja

Kejadian berawal saat gadis Minahasa itu dijemput oleh AM dan temannya dengan menggunakan sepeda motor.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Agu 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2020, 23:00 WIB
pencabulan
Ilustrasi: Pencabulan | via: kaskus.co.id

Liputan6.com, Manado - Seorang pemuda berinisial AM (18), warga Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulut, ditangkap aparat Polres Minahasa, Rabu (12/8/2020).

AM dilaporkan telah menghamili seorang gadis remaja.

Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu, mengatakan, AM dilaporkan oleh orangtua korban, Rabu (12/08/2020). Menerima laporan itu, aparat bergerak cepat menangkap AM yang diduga menghamili korban.

“Berdasarkan keterangan korban, kejadiannya sekitar bulan Februari lalu, di rumah pelaku,” kata Pelengkahu.

Kejadian berawal saat gadis Minahasa itu dijemput oleh AM dan temannya dengan menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di rumah AM, gadis itu diminta masuk ke kamar untuk tidur. Sesaat kemudian pelaku mencabuli korban.

Usai dicabuli, korban langsung keluar rumah. AM sempat membujuknya untuk menunggu sepeda motor, namun gadis itu tetap pulang. Akibat perbuatan tersebut korban kini dalam keadaan hamil enam bulan.

“Pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Pelengkahu di Mapolres Minahasa.

Simak juga video pilihan berikut:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya