Pergub Jabar Soal Zona Risiko Diteken, Warga Diminta Disiplin Protokol Kesehatan

Pergub tersebut bertujuan agar masa AKB berjalan optimal.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 16 Agu 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2020, 21:00 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar konferensi pers terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020). (Foto: Humas Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 63 Tahun 2020 tentang pedoman penilaian risiko kesehatan masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pergub tersebut bertujuan agar masa AKB berjalan optimal.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad menuturkan, dalam Pergub tersebut tertuang 14 indikator yang menentukan risiko kesehatan masyarakat di kabupaten/kota. 

Ke-14 indikator terbagi dalam tiga aspek, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Mulai dari jumlah kasus terkonfirmasi, kasus probable, meninggal dunia dari kasus terkonfirmasi, meninggal dunia dari kasus probable, terkonfirmasi sembuh, positivity rate, jumlah tempat tidur di ruang isolasi, sampai angka kematian per 100.000.

"Setiap indikator kesehatan masyarakat diberikan penilaian dan pembobotan. Seperti kita ketahui ada empat zona risiko, yakni risiko tinggi atau merah, risiko sedang atau oranye, risiko rendah atau kuning, dan tidak terdampak atau hijau," tutur Daud dalam keterangan tertulis Minggu (16/8/2020). 

Adapun zona risiko kabupaten/kota dikeluarkan langsung oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional secara berkala setiap minggu. Sehingga, status zona risiko ini bergerak dinamis.

Daud menyatakan, pemerintah kabupaten/kota diimbau menyajikan data sebaran jumlah kasus suspek, probable, dan terkonfirmasi Covid-19 per-kecamatan yang divalidasi secara periodik setiap dua minggu.

"Dengan zona risiko ini, pemerintah kabupaten/kota harus menyesuaikan penerapan AKB. Pembatasan kegiatan dan mobilitas warga ditentukan oleh zona risiko ini," ungkapnya.

Daerah berstatus zona merah misalnya, harus menutup fasilitas pendidikan. Aktivitas bisnis pun ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, perdagangan bahan pokok, klinik, dan stasiun bahan bakar. 

Pun demikian dengan daerah yang berada di zona oranye. Selain itu, pembatasan penumpang dan penerapan protokol kesehatan pada sarana transportasi publik dilakukan dengan ketat. 

Untuk daerah berstatus zona kuning, industri dan tempat olah raga dapat dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas layanan kesehatan dibuka secara normal dan kegiatan keagamaan terbatas dapat dilakukan. 

Sedangkan daerah berstatus zona hijau dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga industri, aktivitas bisnis, dan kegiatan keagamaan. 

"Perlu kami tekankan bahwa Adaptasi Kebiasaan Baru bukan kembali ke kehidupan normal. Selama vaksin dan obat belum ada, protokol kesehatan harus diterapkan dalam semua kegiatan. Pakai masker, jaga jarak, dan sering cuci tangan dengan sabun," ucap Daud. 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya