Polisi Ungkap Otak Pelaku Aksi Anarkis Kelompok Intoleran di Solo

Tim polisi gabungan berhasil mengungkap otak pelaku tindakan anarkis yang dilakukan kelompok intoleran di Solo.

oleh Fajar Abrori diperbarui 21 Agu 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 15:00 WIB
Otak Pelaku Tindakan Anarkis di Metodranan
BD alias BA yang mengenakan baj tahanan nomo 03 didiuga menjadi otak pelaku tindakan anarkis di Kampung Metodranan, pasar Kliwon, Solo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo - Tim gabungan Polresta Solo bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa tengah, berhasil mengungkap otak pelaku tindakan anarkis yang dilakukan kelompok intoleran di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Tersangka berinisial BD alias BA yang menjadi otak pelaku. Dirinya diduga mengajak dan menghasut melakukan kekerasan melalui grup layanan pesan instan.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safrie Simanjuntak mengatakan, dari hasil penyidikan bahwa otak pelaku tindakan anarkis dalam acara midodareni putri Habib Umar Assegaf telah terungkap. Pelaku dengan inisial BD diduga menjadi otak pelaku kekerasan lantaran terbukti yang pertama kali mengajak dan menghasut tindakan anarkis di Metodranan.

"Tersangka BD merupakan admin grup WA (Whatsapp). Melalui grup itu BD mengajak warga grup untuk mendatangi TKP dan menghasut melakukan aksi kekerasan," kata Ade di Mapolresta Solo, Kamis (20/8/2020).

Adanya ajakan tersebut menyebabkan sejumlah massa dari kelompok intoleran terpancing untuk melakukan tindakan anarkis di acara keluarga Habib Umar Assegaf di Metodranan, Pasar Kliwon, Solo.

Akibat tindakan anarkis itu menyebabkan jatuhnya tiga korban luka-luka. "BD itu satu dari enam tersangka sebelumnya yang dirilis pertama setelah penyerangan," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Berkas Dilimpahkan Kejari

Berdasarkan hasil perkembangan kasus tindakan anarkis yang dilakukan kelompok intoleran tersebut, Ade mengungkapkan saat ini polisi telah berhasil menangkap sebanyak 12 orang, yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis di Kampung Metodranan. Dari jumlah tersebut sebagain besar pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total hingga saat ini ada delapan orang yang telah ditetapkan mnjadi tersangka," sebutnya.

Menurut Ade, dari delapan tersangka itu sebanyak lima berkas perkara tersangka telah rampung menjalani penyidikan. Kini berkara perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

"Berkas perkara lima tersangka telah dikirimkan ke Kejari Solo pada Jumat lalu," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya