Anaknya Dicekoki Miras, Sang Ayah Mau Akhiri Kasus dengan Jalan Damai

Meski begitu polisi memastikan bahwa penanganan kasus tersebut akan tetap berlanjut.

oleh Fauzan diperbarui 27 Agu 2020, 04:30 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 04:30 WIB
Tangkapan layar bocah disuruh minum miras hingga mabuk (Fauzan/Liputan6.com)
Tangkapan layar bocah disuruh minum miras hingga mabuk (Fauzan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Luwu Timur - MT, orangtua bocah yang viral karena disuruh menenggak minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan meminta kasus yang menimpa putranya itu diselesaikan secara damai. 

"Damai saja lah, karena anak saya juga tidak apa-apa," kata MT kepada wartawan Selasa (25/8/2020) petang.

Dia menceritakan kebaikan majikannya, pemilik kebun merica tempat MT bekerja. Majikannya itu tak lain adalah nenek dari salah seorang pemuda yang memberikan minuman keras kepada anaknya.

"Bos saya orang baik, dia selalu memberikan perhatian kepada saya selama saya bekerja dengan dia," jelasnya. 

MT memang telah cukup lama bekerja sebagai tukang jaga kebun di lahan milik nenek dari pemuda yang memberikan minuman keras kepada anaknya. Dia dibiarkan tinggal di rumah kebun dan diupah Rp1 juta perbulan.

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, di rumah kebun itu, MT hanya tinggal berdua dengan putranya yang masih berusia 3 tahun. Perantau asal Nusa Tenggara Timur itu telah lama ditinggal sang istri. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Pidana Murni

Polisi tangkap dua pemuda yang suruh bocah tenggak miras hingga mabuk (Fauzan/Liputan6.com)
Polisi tangkap dua pemuda yang suruh bocah tenggak miras hingga mabuk (Fauzan/Liputan6.com)

Terpisah, Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko membenarkan bahwa orangtua bocah yang dicekoki tiga gelas minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri itu meminta agar kasusnya didamaikan saja. 

"Iya betul mau damai," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar itu kepada Liputan6.com, Rabu (26/8/2020).

Meski begitu, Indratmoko memastikan bahwa penanganan kasus tersebut akan tetap berlanjut. Dia menyebutkan bahwa kejadian itu merupakan pidana murni. 

"Bukan delik aduan, ini pidana murni. Jadi tetap kita lanjut," dia menegaskan.

Indratmoko juga menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan organ tubuh bocah itu.  "Belum ada keterangan resmi dari rumah sakit, tunggu aja ya," dia memungkasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya