Liputan6.com, Purbalingga - Nuryanto (32) tengah asik menyetir sambil mengisap rokok ketika ia dikejutkan jeritan peluit petugas berseragam polisi lalu lintas di depan Balai Desa Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2020).
Di belakang petugas pengayom masyarakat ini berdiri sekelompok pria berbadan tegap dengan seragam loreng dan baret biru tua.
Nyali Nuryanto makin ciut. Tetapi ia berusaha tegar karena merasa surat-surat kendaraannya lengkap.
Advertisement
Baca Juga
Sayangnya bukan itu yang menjadi sorotan para petugas keamanan. Mereka menghentikan Nuryanto lantaran tak mengenakan masker.
Nuryanto berangkat dari Batang mengangkut pakan ikan ke Purwokerto. Tak ada pilihan lain bagi Nuryanto selain menepikan kendaraanya.
Di halaman kantor desa, ia diminta berbaris dengan pengendara lain yang terjaring razia gabungan kepatuhan mengenakan masker. Dengan sikap badan tegak layaknya pasukan Paskibraka, ia diberondong pertanyaan seputar wawasan kebangsaan.
Pada akhirnya pelanggar aturan wajib masker diminta melafalkan kelima sila pancasila. Sila pertama hingga keempat ia ucapkan dengan benar. Sampai sila kelima baru ia merasakan gelap di pikirannya.
“Saya lupa sila kelima,” kata dia sambil meringis kecut.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
37 Orang Terjaring Razia Masker
Nuryanto adalah satu di antara 37 pengendara yang terjaring razia gabungan antara Satlantas Polres Purbalingga, Kodim 0702, Satpol PP, dan Dishub Purbalingga. Sebanyak dua orang dari Bojongsari, 22 orang dari Purbalingga, dan 13 dari luar Purbalingga.
Razia ini merupakan pelaksanaan instruksi presiden No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disipin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19. Razia semacam ini sudah tiga kali digelar di Purbalingga.
Meskipun telah berjalan tiga kali, namun para petugas tidak mendapatkan perbaikan perilaku masyarakat dalam bermasker. Sejak dilaksanakan pada Juni lalu, baru kali ini para petugas menangkap fenomena pengabaian ketentuan bermasker sedemikian bebas.
“Tren bulan Agustus jujur saja sangat memprihatinkan, dalam arti kepatuhan memakai masker menurun,” kata Kepala Bidang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Purbalingga, Wijayanto.
Meski demikian, tidak ada sanksi yang mengarah pada efek jera seperti denda atau kurungan. Sanksi yang diterapkan sekadar sanksi administrasi, sanksi sosial, dan sanksi sesuai kearifan lokal.
Sanksi sosialpun bentuknya sebatas pembinaan wawasan kebangsaan seperti menyanyikan lagu kebangsaan dan pelafalan pancasila. Adapun sanksi membersihkan lingkungan kantor pemerintahan yang mungkin dijalankan, tidak diterapkan pada razia kali ini.
Advertisement
Minim Efek Jera
Sementara sanksi karantina yang sempat berjalan dinilai tidak efektif.
“Sanksi kurungan dan denda belum bisa karena aturannya belum ada,” ujar dia.
Sebab itu, petugas memaksimalkan razia ini sebagai medium edukasi sekaligus penyadaran pentingnya memakai masker. Petugas secara bergiliran menyampaikan pesan, bahkan refleksi tentang bahaya COVID-19. Dan masker merupakan cara paling mudah mencegah penyebaran penyakit ini.
“Jadi tidak sekadar nyanyi atau melafalkan pancasila, tetapi ada upaya penyadaran betul-betul bahwa memakai masker itu perlu untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain,” tutur Kasar Lantas Polres Purbalingga, AKP Indri Indrowati.
Setelah beberapa saat menahan sikap siaga, Nuryanto akhirnya dibebaskan. Ia kembali ke misinya mengantar pakan ikan dari Batang ke Purwokerto.
Bisa jadi, ia jera dan menahan kecut di lidahnya. Atau, dia kembali melepas masker dan menyulut koreknya lalu mengisap rokok favoritnya.