Kenalan di Medsos, Gadis ABG di Blora Jadi Korban Rudapaksa Pria Bejat

Gadis ABG di Blora menjadi korban rudapaksa pria yang baru dikenalnya di media sosial Facebook.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 03 Sep 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2020, 17:00 WIB
Rudapaksa di Blora
Pelaku rudapaksa berinisial RDS (18), warga Kecamatan Jepon, Blora, saat diamankan pihak kepolisian. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Belum genap sebulan, kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Seorang pria bejat berinisial RDS (18), warga Kecamatan Jepon merudapaksa teman wanita yang baru dikenalnya.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, korban merupakan warga Blora, berstatus pelajar usia 16 tahun.

"Kenalnya baru sekitar satu bulan dari media sosial Facebook," kata Setiyanto kepada Liputan6.com, Rabu malam (2/9/2020).

Setiyanto menceritakan, awalnya kedua orang itu saling berkenalan di Facebook, dan berlanjut saling tukar nomor Whatsapp.

Selanjutnya, kata dia, pada Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB korban diajak bertemu RDS di rumahnya yang tidak jauh dari Mapolres Blora. Pelaku mengatakan kepada korban dirinya sedang berulang tahun dan hendak mentraktirnya makan-makan.

"Korban lalu diajak jalan-jalan ke Blora tapi tidak diajak makan-makan. Melainkan dibawa ke warung kopi dekat kuburan bong chino (dekat lapangan golf)," katanya.

Lebih lanjut diungkapkan, korban dirudapaksa oleh RDS di kuburan bong chino, sebelumnya diberi minum kopi terlebih dahulu.

"Di area makam bong chino kejadiannya. Korban dipaksa diajak bersetubuh oleh terlapor untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata Setiyanto.

"Korban dibekap paksa dan disetubuhi di kuburan," katanya lagi.

Barang bukti yang diamankan atas kejadian rudapaksa ini berupa satu stel pakaian yang dipakai korban dan hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya