Liputan6.com, Bengkulu - Bank Bengkulu sebagai bank milik daerah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSBL pada Rabu 16 September 2020. Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi hadir mewakili salah satu pemegang saham bersama para bupati dan Gubernur Bengkulu.
Bahasan utama para pemegang saham ini terkait terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum. Hal ini mewajibkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 1 seperti Bank Bengkulu wajib punya modal inti Rp1 trilun pada tahun 2020 ini.
Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi mengatakan, selain pembahasan peraturan OJK, mereka juga mendengarkan dan membahas laporan pertanggungjawaban dewan direksi PT Bank Bengkulu sebagai agenda tahunan. Juga untuk mengesahkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik berupa neraca perusahaan dan laporan rugi laba.
Advertisement
"Rapat tertutup dan pembahasannya cukup penting," ujar Dedy di Bengkulu (16/9).
Baca Juga
Saat ini, ketercukupan modal inti sebesar Rp1 triliun seperti yang disyaratkan oleh OJK sebagai Bank umum yang masuk dalam kelompok Buku 1 masih belum bisa dipenuhi. Pemkot Bengkulu secara terbuka sangat mendukung upaya jajaran direksi untuk menggaet para investor yang akan menanamkan modal di Bank Bengkulu.
Sebab, jika ketercukupan modal inti itu tidak terpenuhi, maka nasib Bank Bengkulu akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Maka sangat dibutuhkan investor yang mau menanamkan modal di Bank Bengkulu.
"Kita tidak mau itu terjadi, dewan direksi harus bekerja keras dan mampu menyakinkan para investor," lanjut Dedy.
Jika ketercukupan modal inti sebesar Rp 1 triliun bisa terpenuhi, diyakini Bank Bengkulu akan menjadi bank yang sehat, yang terus tumbuh dan berkembang. Dukungan semua pihak termasuk para pemegang saham dan investor sangat dibutuhkan saat ini.
"Target kita bank ini bisa menjadi bank milik daerah yang terbaik," kata Dedy Wahyudi.Â