Kejagung Tangkap Buronan ke-66 Eks Kepala BPBK Bengkulu

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, Imron ditangkap di Griya Alam Sentul Blok B7, Bogor, Jawa Barat, hari ini.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Sep 2020, 20:25 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 19:35 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron atas nama Imron Rosadi terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kecamatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2006-2007.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, Imron ditangkap di Griya Alam Sentul Blok B7, Bogor, Jawa Barat, hari ini.

"Terpidana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,87 miliar," tutur Hari dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Imron merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu. Hari menyebut, dia ditangkap pada Jumat 11 September 2020 tanpa perlawanan sekitar pukul 14.30 WIB.

"Rencananya akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu," jelas Kapuspen Kejagung ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Vonis Imron

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 379K/Pid.Sus /2012 tanggal 14 Februari 2013, Imron divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," Hari menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya