Liputan6.com, Purbalingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017-2018, Jumat (18/9/2020). Kejari mengeluarkan surat perintah penyidikan setelah menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Purbalingga, Lalu Syaifudin SH MH mengatakan, Kejari awalnya menerima laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan anggaran retribusi sampah dan bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah.
Dari laporan ini, Kejari membentuk tim untuk menyelidiki laporan yang masuk. Tim dipimpin Kasi Pidsus dan beranggotakan lima orang.
Advertisement
Baca Juga
Selama 14 hari, tim ini telah meminta keterangan 35 orang yang terkait dengan dugaan kasus korupsi di Purbalingga ini. Tak hanya itu, tim ini juga menyita 17 jenis dokumen dari DLH dan pihak ketiga.
Dari hasil pemeriksaan, Kejari menyimpulkan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran. Dari perhitungan sementara, total kerugian baru sebatas Rp600 juta.
"Iuran retribusi sampah diperkirakan Rp100 juta tidak disetorkan ke kas daerah. Kalau yang belanja BBM baru ditemukan Rp500 juta," kata dia, Jumat (18/9/2020).
Setelah penerbitan surat penyidikan, tim yang sama akan mulai memanggil saki-saksi dugaan korupsi duit sampah ini. Mereka antara lain pihak-pihak yang sebelumnya dimintai keterangan pada proses penyelidikan.
"Target kami dua bulan kasus ini bisa diselesaikan," ujar dia.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kerugian Negara Berpotensi Bertambah
Kasi Pidsus Kejari Purbalingga, Meyer Volmar Simanjuntak, mengatakan jumlah kerugian negara masih mungkin bertambah. Total anggaran yang dialokasikan untuk belanja BBM kendaraan pengangkut sampah sebesar Rp2 miliar.
Anggaran sebesar itu terdiri atas anggaran tahun 2017 sekitar Rp900 juta dan tahun 2018 Rp1,1 miliar.
Meyer dan timnya optimistis bisa menyelesaikan kasus ini sesuai tenggat waktu yang diberikan. Ia mengaku akan bekerja keras agar kasus ini selesai tepat waktu.
"Karena nanti akan ada kasus lain lagi, kemungkinan lebih besar lagi," kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Prio Satmoko, mengaku telah menjalani pemeriksaan di Kejari Purbalingga. Selain dia, ada juga pegawai lain yang diperiksa.
Di antaranya, pengemudi truk sampah sebanyak 11 orang, petugas penarik retribusi sampah delapan orang, bendahara dinas, kepala bidang hingga pejabat terkait yang telah purna tugas.
"Saya ditanya sekitar 20 sampai 30 pertanyaan," ucap Prio.
Prio menjelaskan, alur retribusi pemungutan sampah bermula dari petugas pemungut sampah yang memungut langsung ke konsumen. Setelah itu, uang disetorkan ke bendahara dan kemudian ke kas daerah.
"Iuran beragam antara perusahaan, pertokoan dan rumah. Kalau rumah sekitar Rp3 ribu,"Â dia menjelaskan.
Prio mengaku menjabat sebagai Kepala DLH sejak 2018 akhir. Ketika itu, Prio menggantikan Sigit Subroto yang kembali menjabat Dinas Pekerjaan Umum.
Advertisement