Ridwan Kamil dan Luhut Rembukan soal Penanganan Covid-19 di Pesantren

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat sudah mengambil kebijakan terhadap pondok pesantren di Kabupaten Kuningan dan Kota Tasikmalaya yang ada kasus positif virus Corona.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 01 Okt 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 14:00 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti rakor Penanganan Covid-19 di Pesantren bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (30/9/20). (Foto: Humas Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat sudah mengambil kebijakan mengenai pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan pondok pesantren Kabupaten Kuningan dan Kota Tasikmalaya.

Hal itu disampaikan Ketua Gugus Jabar Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jabar saat rakor penanganan Covid-19 di pesantren bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (30/9/2020) sore.

"Jadi, kebijakannya adalah kalau dites santri itu negatif (Covid-19), maka dia dipulangkan ke rumah masing-masing. Kalau dia ditesnya positif tapi kalau (gejala) ringan itu dikarantina di pesantrennya, kalau yang agak parah ke rumah sakit," ucap Emil, panggilan Ridwan Kamil.

Namun, jika pesantrennya tidak memadai untuk karantina, Gugus Tugas Jabar menyiapkan ruang-ruang karantina mandiri. Contohnya, santri di Kota Tasikmalaya yang positif dikarantina di rusun milik Universitas Siliwangi.

"Dan itu sudah mulai kita lakukan dan mudah-mudahan kita bisa mencegah lebih baik," ujar Emil.

Menurut Emil, kegiatan belajar tatap muka di dua ponpes tersebut diliburkan sementara karena asrama dipakai untuk isolasi mandiri dan santri yang negatif Covid-19 dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Jadi, kita ambil tindakan kemudian kita libur dulu selama empat belas hari untuk melakukan persiapan penanganan," ujarnya.

Dalam rakor tersebut, Emil mengusulkan agar dana Rp2,6 triliun dari Kementerian Agama yang sedianya digunakan membangun infrastruktur pendukung pencegahan Covid-19 di pesantren, agar dialihkan untuk uji usap (swab/PCR) serta pelacakan kontak erat.

"Saya sampaikan juga ke pemerintah pusat bahwa ada dana Rp2,6 triliun itu kalau boleh kebijakan penggunaannya bisa dikaji ulang tidak hanya ke infrastruktur, tapi ke penanganan Covid-19 yang sifatnya urgent, yaitu pengetesan swab ataupun tracing," ujarnya.

Sejauh ini, baru dua ponpes yang ditemukan kasus positif Covid-19 di Jabar. Di Kuningan, terkonfirmasi positif Covid-19 berasal dari klaster Pondok Pesantren Husnul Khotimah.

Sedangkan, di Tasikmalaya kemunculan klaster baru penyebaran Covid-19 klaster pendidikan di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Klaster lainnya juga berada di salah satu pesantren di kawasan Cipasung, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Gubernur Jabar pada Juni 2020 lalu telah mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Ponpes dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka asal melaksanakan dengan baik aturan pencegahan dan penanggulangan, termasuk protokol kesehatan Covid-19.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya