Video Bocah 3 Tahun Digantung Ayahnya di Palembang Viral di Medsos

HE, warga Sukarami Palembang nekat menganiaya anak kandungnya karena kesal istrinya tak kunjung pulang.

oleh Nefri Inge diperbarui 03 Okt 2020, 02:04 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Palembang - Media sosial (medsos) sepertinya menjadi salah satu akses yang digunakan HE (24), warga Sukarami Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), untuk menunjukkan kemarahannya ke istrinya.

HE bahkan tega merekam dan menyebarkan detik-detik, saat dia menganiaya anak kandungnya sendiri. Dalam video tersebut, HE tega menggantung leher anaknya menggunakan selembar kain.

Video tersebut akhirnya viral dan terendus oleh tim Polrestabes Palembang. Tak ayal, HE langsung diciduk pihak kepolisian di kediamannya.

Saat diinterogasi, HE merekam penganiayaan tersebut untuk menggertak istrinya, yang tak kunjung pulang ke rumah.

“Kami bertengkar, jadi istri saya pergi dan tak pulang-pulang ke rumah. Jadi saya lampiaskan kemarahan ke AK, anak saya yang berusia 3 tahun,” katanya di Mapolrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020).

Tersangka nekat menggantung leher anaknya menggunakan kain, yang diikat di atap rumah. Momen-momen penyiksaan tersebut, sengaja direkam oleh HE.

Saat melakukan aksinya, HE menggunakan tangan kanan untuk menopang anaknya yang sedang digantung. Sedangkan tangan kirinya menggenggam ponsel, untuk merekam kondisi anaknya yang tergantung.

Video penganiayaan tersebut, langsung disebarkan tersangka ke medsos. Dia pun tak menyangka, video tersebut viral dan membuat dia harus meringkuk di dalam sel tahanan.

"Saya tidak bersungguh-sungguh menggantung anak saya. Hanya ingin menggertak istri agar cepat pulang," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Aniaya Anak Kandung

Bulan Puasa Diisi Ramadan dengan Membobol Rumah di Palembang
Polrestabes Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak menangkap tersangka, setelah mengantongi identitas HE.

Tim Polrestabes Palembang juga turut mengamankan barang bukti, berupa sehelai kain panjang yang digunakan tersangka untuk menggantung anaknya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004. Serta Pasal 76c Junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

"Tersangka terbukti menganiaya anak kandungnya sendiri. Kita akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya