Gubernur Sumbar Bawa Aspirasi Penolakan Omnibus Law ke Pusat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menampung aspirasi buruh dan elemen mahasiswa yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

oleh Novia Harlina diperbarui 09 Okt 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2020, 17:00 WIB
FOTO: Sisa-Sisa Kerusakan Usai Demo Anarkis di Bundaran HI
Api membakar sejumlah barang usai demonstrasi yang berujung anarkis di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Massa membakar sejumlah barang saat demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumbar yang menyatakan menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor : 050/1422/Nakertrans/2020, ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada Kamis (8/10/2020).

Surat yang ditujukan pada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini berisikan:

"Dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumatera Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud".

Sebelumnya, di Sumatera Barat terjadi aksi unjuk rasa di sejumlah titik menolak Undang-undang Cipta Kerja, termasuk di Kota Padang. Sejak Rabu (7/10/2020) ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi turun ke jalan menuju gedung DPRD Sumbar untuk meminta pemerintah dan wakil rakyat menyampaikan aspirasinya ke pemerintah pusat.

Demo yang sudah berlangsung selama dua hari ini berujung ricuh, gesekan terjadi antara mahasiswa dengan aparat keamanan. Bahkan pada hari pertama demo, ketua DPRD Sumbar, Supardi terkena lemparan botol.

Sejak awal demo mahasiswa mengajukan permintaan agar Ketua DPRD Sumbar Supardi keluar dan menemui mereka. Permintaan itu kemudian dikabulkan. Bahkan, Supardi bersedia naik mobil mahasiswa untuk menerima aspirasi

Hanya saja, menurut Supardi, DPRD Sumbar bukan dalam kapasitas untuk menerima atau menolak UU Cipta Kerja. Pernyataan Supardi itu tidak bisa diterima oleh mahasiswa, sehingga terjadi aksi pelemparan ke arah Supardi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Juga Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya