Liputan6.com, Medan Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api hingga Oktober 2020 di bawah operasional PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) tercatat sebanyak 25 kali. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas di perlintasan sebidang, pihaknya melakukan sosialisasi keselamatan.
"Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang serentak dilaksanakan di 7 kabupaten dan kota yang ada di Sumut," kata Mahendro di sela-sela sosialisasi, di Jalan MT Haryono, Kota Medan, Rabu (14/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskannya, dalam sosialisasi kali ini PT KAI Divre I Sumut bersinergi dengan instansi-instansi terkait. Kolaborasi antara stakeholder ini sangat diperlukan, karena keselamatan di perlintasan sebidang kereta api merupakan tanggung jawab bersama.
"Harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Imbau Pengguna Jalan
Diungkapkan Mahendro, pihaknya juga selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.
"Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang," ungkapnya.
Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati. Di samping itu juga dibagikan masker sebagai bentuk komitmen PT KAI Divre I Sumut dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Sampai saat ini PT KAI Divre I Sumut mencatat, terdapat 92 perlintasan sebidang resmi dan 252 perlintasan tidak resmi atau liar. Pada 2020, sampai pertengahan Oktober, sudah diutup 45 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Advertisement
Sosialisasi Terus Dilakukan
Disampaikan Mahendro, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api akan terus dilakukan. Kepada masyarakat pengguna jalan juga selalu diingatkan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.
"Diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud, sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai tujuan," Mahendro menuturkan.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
"Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan," tandasnya.