Mahasiswa Unima 'Sandera' Anggota DPRD Minahasa Saat Demo Tolak Omnibus Law

Salah seorang anggota tim Hukum Unima, Givan Lumeno melalui kajian yang dia buat menyayangkan tindakan tergesa-gesa DPR RI mengesahkan UU Omnibus Law di Senayan, Jakarta, 5 Oktober 2020 lalu.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 15 Okt 2020, 18:52 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 18:27 WIB
Wakil Ketua DPRD Minahasa, Denni Kalangi saat menandatangi surat pernyataan dengan massa aksi.
Wakil Ketua DPRD Minahasa, Denni Kalangi saat menandatangi surat pernyataan dengan massa aksi.

Liputan6.com, Manado - Gelombang aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law kembali terjadi. Kali ini ratusan mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano, Minahasa, Sulut yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat (Aparat) Cabut Omnibus Law (Cabul) kembali menggelar aksi Mosi Tidak Percaya jilid 2 pada, Selasa (13/10/2020).

Sekitar 200 mahasiswa berkumpul di halaman Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan (FMIPA) Unima. Setelah beberapa menit kemudian, Rektor Unima Deitje Katuuk menyambangi massa aksi.

Dalam pertemuan dengan massa aksi, Katuuk meminta massa aksi menuju ke Kantor Pusat Unima. Pihak Kampus Unima akan memfasilitas pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa.

"Adik-adik mahasiswa silahkan ke Kantor Pusat Unima, karena DPRD akan datang," kata Katuuk.

Setelah melakukan koordinasi antar sesama massa aksi, mereka pun berjalan menuju Kantor Pusat Unima sesuai instruksi Rektor Unima. Tiba di Kantor Pusat, massa aksi menunggu kedatangan wakil rakyat Kabupaten Minahasa sembari menyanyikan yel-yel.

Tak berselang lama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Denni Kalangi bertemu dengan massa aksi Aparat Cabul. Sebelum anggota DPRD Kabupaten Minahasa itu menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya, Tim Hukum Unima yang terdiri dari mahasiswa prodi Ilmu Hukum Unima menyampaikan sejumlah alasan di balik aksi jilid 2 yang dilakukan.

Salah satu anggota tim Hukum Unima, Givan Lumeno melalui kajian yang dia buat menyayangkan tindakan tergesa-gesa DPR RI Pusat yang mengesahkan UU Omnibus Law di Senayan, Jakarta, 5 Oktober 2020 lalu.

"Apa yang disahkan oleh DPR RI memang cacat prosedural dan minim partisipasi masyarakat," bebernya.

Kalangi yang mewakili DPRD Kabupaten Minahasa dari Fraksi Demokrat pun siap untuk menampung aspirasi dari massa aksi. Ia mengatakan Fraksi Demokrat akan membawa aspirasinya ke DPRD Kabupaten Minahasa. Akan tetapi, massa aksi belum sepenuhnya sepakat dengan permintaan Kalangi, karena mereka ingin agar secara kelembagaan, DPRD Kabupaten Minahasa menolak dan mencabut UU Omnibus Law.

Sekitar 1 jam kemudian, perwakilan massa aksi bersepakat untuk membuat surat pernyataan bahwa Kalangi akan menghadirkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Minahasa, sesuai dengan waktu yang diberikan.

Koordinator Lapangan (Korlap), Anthoni Talubun mengatakan, surat pernyataan itu sebagai sikap DPRD Minahasa untuk mendesak DPR RI mencabut UU Omnibus Law.

Akan tetapi kata Talubun, perwakilan DPRD Minahasa itu tidak dapat memberikan keputusan yang pasti kelembagaan.

"Untuk itu, kami dari aliansi telah membuat kesepakatan yang mana satu minggu ke depan, Bapak Denni Kalangi siap menghadirkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Minahasa agar kita dialog di sini di Universitas Negeri Manado," ujarnya.

Salah satu perwakilan massa aksi, Johanes Gerung mengatakan, massa Aparat Cabul tentu menghormati keputusan yang dibuat bersama.

"Kepada DPRD Minahasa, kami mengultimatum jika keputusan diingkari, maka kami akan menduduki Kantor DPRD Minahasa," ungkap Pocil sapaan akrabnya ketika dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

Ia menyebutkan, pergerakan massa aksi bergerak secara kolektif dan ilmiah serta dengan kajian. Untuk itulah, Pocil menegaskan, DPRD Minahasa dapat memahami dan mengkaji UU Omnibus Law.

"Karena kami tidak main-main dengan gerakan ini, dan kami akan berjuang sampai UU Omnibus Law Cipta Kerja ini dicabut," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya