Papparessa Masalah Passaka anna Pabalu Pannyu di Mamuju na Piosangani

Nauai polisi iana dipeosangan mapparessa, sawa diang Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati anna Ekosistem.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 28 Okt 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 09:00 WIB
Polresta Mamuju
Polresta Mamuju saat konfrens pers terkait kasus penagkapan, pembunuhan dan perdagangan penyu (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Mamuju - Polresta Mamuju miosai mapparessa passaka anna paqbalu pannyu. Nauai polisi iana dipeosangan mapparessa, sawa diang Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati anna Ekosistem.

Maquangi Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Robertus Roedjito ilalan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 diang pasal mappalaeng, ia modio Pasal 22 Ayat 3 maquangi, inggannana olo-olo anu naposara pamarenta disaka, malai disaka, malai toi dipatei, mua namembahayakan di tau.

"Dilalan saba die, andiangi maancam nyawa, tapi malai manna masalah laeng. Malai mapparugi paqbanua, seumpama nanacappui hasil pertanian," nauwwang Roedjito.

Nauang toi Roedjito iya die dadua tau disaka, andiangi na paham inna olo-olo naposara pamarenta disaka occongpai dipataei. Iana sepakati polisi siola Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat damo ditarrusangi die masalah.

"Purami dipapahangi, mua andangi mala disaka pannyu occongi lebbapai mua dipatei. iya daddua tau disaka purami mappapia perjanjian. Mangakui mua andangmi na mallakukangmo," paunna Roedjito.

Polisi siola DPK Sulawesi Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pura tomi mallakukan sosialisasi lao di warga Inna olo-olo naposara pamarenta disaka. Naharai malai sangging napahangi paqbanua.

"Supaya tau biring sasi malai naissang inna olo-olo diposara disaka anna andiang mala dipatei," panassana Roedjito.

Polsek Kalukku massaka dadua panguma rumput laut diodi Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Mamuju. Ia na disaka sawa mappatei pannyu, Mane nawaluang daginna, alasanna dio panyu semata naande rumput lautna.

Wattunna nasakai dio tau, diang rua lima panyu tuo naruppa polisi, diang too ratusan kilo dagingna pannyu. Dio lima ekor pannyu nalappusangi membali sau disasi.

 

Simak Terjemahan Bahasa Indonesia

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Penyidikan Kasus Perdagangan Penyu di Mamuju Dihentikan, Mengapa?

Polresta Mamuju menghentikan penyidikan kasus penangkapan, pembunuhan, dan perdagangan satwa yang dilindungi, yakni (penyu). Penghentian penyidikan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Robertus Roedjito mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 itu terdapat pasal pengecualian. Pada Pasal 22 Ayat 3 mengatakan, satwa yang dilindungi dapat ditangkap, dilukai, dan dibunuh bila satwa tersebut membahayakan kehidupan manusia.

"Dalam kasus ini, tidak mengancam jiwa melainkan menimbulkan gangguan ketentraman hidup manusia dan kerugian meteril, seperti lahan atau hasil pertanian," kata Roedjito kepada Liputan6.com, Senin (26/10/2020).

Roedjito menambahkan, dalam kasus ini, kedua warga yang menjadi tersangka tidak memahami mana satwa yang dilindungi dan tidak bisa dibunuh. Karena itu, polisi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat sepakat untuk menghentikan kasus ini.

"Kami juga memberikan pemahaman kepada petani rumput laut agar tidak lagi melakukan perburuan penyu. Para tersangka juga sudah membuat surat pernyataan agar tak lagi mengulangi perbuatannya," ujar Roedjito.

Polisi bersama DPK Sulawesi Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sudah melakukan sosialisasi kepada para petani rumput laut. Hal itu dilakukan agar para petani paham tentang satwa gang dilindungi dan cara penanganannya jika satwa itu mengganggu.

"Biar masyarakat yang tinggal di pesisir paham satwa apa saja yang dilindungi dan tidak bisa dibunuh," jelas Roedjito.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2020 Polsek Kalukku mengamankan dua orang petani rumput di Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Mamuju yang menangkap, membunuh, hingga menjual daging penyu dengan alasan penyu itu sering mengganggu tanaman rumput laut mereka.

Sebanyak lima ekor yang masih hidup, serta ratusan kilo daging penyu diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Lima ekor penyu yang diamankan langsung dilepaskan kembali ke laut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya