Jalan-Jalan ke Wilayah Jabar, Siap-Siap Ikut 'Rapid Test' Acak

Rapid test tersebut dilakukan secara acak pada masa liburan akhir pekan ini.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 29 Okt 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2020, 16:00 WIB
FOTO: Antrean Wisatawan Ikuti Rapid Test di Kawasan Puncak
Sejumlah wisatawan antre mengikuti rapid test di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/10/2020. Pemkab Bogor mewajibkan wisatawan yang mengunjungi kawasan Puncak dan sekitarnya untuk mengikuti rapid test untuk mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Bandung Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menyebar 54 titik pemeriksaan rapid test untuk wisatawan yang datang ke Jabar. Rapid test tersebut dilakukan secara acak pada masa liburan akhir pekan ini.

Kepala Disparbud Jabar Dedi Taufik mengatakan, pihaknya menyiapkan sekitar 26.700 alat rapid test antibodi untuk diperiksakan kepada wisatawan secara acak.

"Rapid test merupakan screening awal untuk kemudian ditindaklanjuti swab test. Pengetesan ini dilakukan secara acak," ujarnya, Kamis (29/10/2020).

Dedi menerangkan, pengetesan Covid-19 ini penting sebagai bagian dari pengawasan agar tidak ada peningkatan kasus Covid-19 setelah libur panjang. "Ini pun dilakukan agar wisatawan bisa merasa aman dan tenang," katanya.

Para petugas di lapangan, lanjut Dedi, bakal dilengkapi alat pelindung diri untuk memperhatikan keselamatan petugas pemeriksa kesehatan. Mereka dibekali 14.400 VTM dan 1.935 hazmat.

Lebih jauh Dedi mengatakan, upaya yang dilakukan oleh pihaknya ini sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak ingin ada peningkatan kasus saat libur panjang Idul Fitri lalu. Saat itu, terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69 persen hingga 93 persen dengan rentang waktu 10 sampai 14 hari.

“Di sisi lain, kami meminta wisatawan yang datang ke berbagai tempat untuk ikut berpartisipasi dengan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan yang ada,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 850/172/Hukham kepada bupati/wali kota se-Jabar tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, SE yang berisi enam poin tersebut bertujuan mengantisipasi libur dan cuti bersama agar tidak menjadi medium penularan Covid-19.

"Kepala daerah diimbau meningkatkan kesadaran masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi masyarakat sekitar, dan masyarakat luar daerah yang berkunjung ke kabupaten/kota di Jabar," kata Daud.

Menurut Daud, dalam SE tersebut, Gubernur Jabar mengimbau masyarakat untuk menahan diri berpergian ke luar daerah. Berlibur disarankan di rumah bersama keluarga.

Selain itu, masyarakat pun diimbau melakukan tes Covid-19, baik rapid test maupun swab test dengan metode PCR, saat akan pergi ke luar daerah menggunakan moda transportasi umum.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya