Sejumlah Perkara Korupsi di Sulut Mandek, Ini Langkah KPK

KPK melalui Korwil III yang terdiri atas Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Penindakan dan Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan, saat ini sedang melakukan supervisi atas beberapa kasus yang sedang ditangani Kejati Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 08 Nov 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2020, 02:00 WIB
Wakil Ketua KPK RI Nawawi Pomolango memimpin rapat koordinasi APH di Sulut.
Wakil Ketua KPK RI Nawawi Pomolango memimpin rapat koordinasi APH di Sulut.

Liputan6.com, Manado - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal menangani sejumlah perkara korupsi yang mandek di Sulut. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK RI Nawawi Pomolango, dan dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulut seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Pengadilan Tinggi (PT).  

“Peran Kejaksaan sangat penting terkait upaya peningkatan pendapatan daerah dan penyelesaian aset bermasalah dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara,” ujar Nawawi.

Dia mengatakan, fokus area tersebut merupakan dua dari delapan area intervensi pencegahan korupsi yang KPK lakukan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah.

Dia mengingatkan, sesuai amanat UU, tugas KPK sesuai pasal 6 huruf b dan e, KPK berwenang melakukan koordinasi dan supervisi. KPK melalui Korwil III yang terdiri atas Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Penindakan dan Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan, saat ini sedang melakukan supervisi atas beberapa kasus yang sedang ditangani Kejati Sulut.

Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief mengatakan, ada beberapa perkara yang dinilai cukup sulit dalam pembuktiannya, sehingga membutuhkan ahli yang kompeten. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK akan memfasilitasi kendala tersebut. Selain itu, jajarannya saat ini juga tengah disibukkan dengan tugas terkait penanganan Covid-19.

“Perlu disampaikan bahwa di samping penanganan perkara kita ada Jamdatun, sesuai arahan Presiden kita ikut mendampingi dan mengawal terkait anggaran dan dana Covid yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Pengadilan Tinggi Manado Arif Supratman menjelaskan bahwa dirinya dan jajaran telah berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja peradilan. Dalam kesempatan tersebut dia juga menyampaikan kinerja lembaga yang dipimpinnya khususnya terkait perkara korupsi.

Pada tahun 2019 ada 23 perkara dan hingga November 2020 ada 11 perkara yang masuk. Semua putusan perkara tersebut, menurutnya tidak ada yang diputus lebih rendah dari putusan sebelumnya.

“Janji dan tekad kami memasuki kantor baru ini adalah meningkatkan dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Sulut,” ujarnya.

Simak Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya