Terungkapnya Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Kamar Mandi di Batang

Pembunuhan sadis wanita hamil terjadi di Batang. Jasad wanita itu ditemukan di kamar mandi, milik saudaranya

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2020, 01:30 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2020, 01:30 WIB
20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Liputan6.com, Batang - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita hamil yang ditemukan di kamar mandi rumah saudara korban di Desa Terban, Kecamatan Warungasem.

Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Rabu, mengatakan bahwa korban pembunuhan, Siti Anisah (24) yang tengah hamil lima bulan ini ternyata dibunuh oleh suaminya yang bernama Akhmad Suryo Putra Nugroho (29).

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti jika korban dibunuh oleh suaminya," katanya pada acara konferensi pers, Rabu, dikutip Antara.

Siti Anisah (24) dibunuh di rumah saudara tersangka, Sahlan warga Desa Terban, pada Sabtu (7/11) dengan cara korban dibenamkan kepalanya ke dalam ember berisi air.

"Korban yang dalam kondisi pingsan akibat penganiayaan sebelumnya oleh suaminya, kemudian dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air hingga meninggal," katanya.

AKBP Edwin yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Budi Santosa mengatakan bahwa untuk menghilangkan jejak pembunuhan kejinya, tersangka meracik cairan yang minuman kaleng dicampur obat vitamin.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Motif Suami Bunuh Istrinya yang Tengah Hamil

Cairan minuman kaleng yang dicampur dengan obat vitamin, kata dia, kemudian dimasukan ke dalam mulut dan hidung korban oleh tersangka agar tewasnya korban dianggap bunuh diri.

"Namun, dari kejelian petugas dan hasil bukti-bukti lainnya dalam menyikapi kasus itu, bahwa tewasnya Siti Anisah akibat dibunuh oleh suaminya," katanya.

Ia mengatakan pada kasus itu, polres mengamankan beberapa alat bukti seperti ember, gayung, 12 butir kapsul etabion, celana pendek, buku kesehatan ibu dan anak, dan satu lembar kartu periksa kesehatan.

"Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Tersangka Achmad Suryo Nugroho mengatakan motif pembunuhan terhadap istrinya karena dirinya cemburu terhadap mantan pacar korban.

"Sejak awal menikah, korban selalu membandingkan mantan pacar korban dengan dirinya hingga akhirnya saya kilaf membunuh istrinya," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya